Jual nama pejabat Lamsel, Oknum Guru ASN dilaporkan ke Polisi

2248

Kalianda – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Mukhlis Suhairi (55) di duga kuat menipu warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan hingga seratus juta rupiah.

Pasalnya, modus yang di lakukan Mukhlis Suhairi yang juga warga Karang Pucung Kecamatan Way Sulan itu dengan cara mengiming – imingi korbannya bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lamsel pada tahun 2022/2023 lalu. Lebih parahnya lagi, oknum guru tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lamsel, (Thamrin-red).

Merasa tertipu oleh Mukhlis Suhairi, PNK (55) dengan dasar bukti kuat bersepakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Lampung Selatan, Senin (22 Juli 2024).

Kuasa Hukum para korban Adi Yana, SH menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan November 2022 lalu, oknum guru (Muklis Suhairi, red) mendatangi rumah PNK, di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan untuk menawarkan jasa kepengurusan untuk menjadi CPNS.

Pada saat itu, lanjut Adi, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi CPNS, antara PNK bersama anaknya DS (26) dan rekan kerjanya guru DN (29) dengan Mukhlis Suhairi. “Kemudian, pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) untuk pendidikan Sarjana dan Rp. 40.000.000 ,- (Empat puluh juta rupiah) untuk pendidikan SMA bisa diangsur/dicicil,” ujarnya.

Adi menambahkan, seiring berjalannya waktu, Mukhis Suhairi meminta biaya awal sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan dan kemudian secara berkala, Mukhlis Suhairi meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via Bank Lampung atas nama Mukhlis Suhairi.

“Selanjutnya tanggal 23 Juni 2023, biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS (26) & NE (30) kedua anak PNK untuk kepengurusan masuk CPNS sebesar 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) sementara rekan kerja PNK saudara DN (29) dan kakaknya ZY (34) sebesar 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dan penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan ke empat korban sebesar 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),” kata Adi.

Bahkan, lanjut Adi, untuk meyakinkan para korbannya, Mukhlis Suhairi menunjukan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dengan masing-masing nama para korban di ponsel miliknya dan undangan pengangkatan CPNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati Lamsel dengan tanda tangan bapak Sekda langsung.

“Yang membuat para korban terpedaya bujuk rayu karena saudara Mukhlis Suhairi selalu menjual nama-nama pejabat Pemkab Lamsel seperti Pak Bupati, Sekda dan Kadis Pendidikan Lamsel dan menunjukkan bukti SK pengangkatan tersebut,” ungkap Adi.

Ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi hampir 2 tahun tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut. Akhirnya para korban melaporkan ke SPK Polres Lampung Selatan dengan LP nomor : STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.

“Barang bukti berupa bukti transfer ke rekening atas nama Mukhlis Suhairi, bukti chating whatsapp dengan korban, SK pengangkatan dan undangan pengangkatan CPNS sudah kita serahkan ke Polisi” jelasnya.

Pihaknya minta pada pihak penegak hukum, untuk dapat mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku jangan sampai ada korban yang berjatuhan lagi.

Adi menambahkan jika pelaku pada tahun 2021 pernah di penjara dengan kasus yang sama. Apalagi ini sudah menjual nama-nama pejabat Pemkab Lamsel untuk keuntungan pribadi pelaku dan meminta Pemkab lebih tegas untuk menindak oknum ASN tersebut.

“Ini bisa jadi preseden buruk bagi Pemkab Lamsel jika tidak di tindak tegas apalagi sudah bawa-bawa nama lembaga, selanjutnya kami akan melayangkan surat ke Bupati dan Inspektorat agar pelaku segera di tindak tegas,” beber Adi.(asof)