Kadis DLH Buka Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Masyarakat, Kabid Sampah dan B3 DLH Lamsel Berikan Apresiasi Hadiah Coklat Bagi Peserta Yang Bertanya

61

KALIANDA- Terungkap dalam sosialisasi, bahwa Provinsi Lampung termasuk Lampung Selatan, belum memiliki tempat khusus pengelolaan limbah fasyankes. Selama ini, pengelolaan limbah masih mengandalkan kerjasama dengan pihak ketiga sebagai transforter pengiriman limbah ke luar daerah Lampung. Akibatnya, biaya untuk proses penyimpanan, angkut dan pemusnahan limbah fanyankes tinggi sekali. Sedangkan untuk limbah fanyankes itu, terdiri dari limbah medis, limbah B3, dan limbah farmasi.

Pantauan media ini, Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Kadis DLH Yudhius Irza, SHut MM, dengan pematerinya dari DLH Provinsi Lampung Andre Usmani ST MM. Sedangkan untuk peserta terbatas hanya 40 orang dari perwakilan dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit dan klinik medis di Lamsel, berlangsung di Aula Dinkes Lamsel, Jumat (27-9-2024).

Pemateri Andre Usmani ST MM menjelaskan limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat jadi penyebab terganggunya kesehatan masyarakat. “Limbah B3 merupakan sisa kegiatan fanyankes yang tidak terpakai, berbahaya, beracun, dan harus segera dimusnahkan. Selain B3, limbah medis, dan limbah farmasi,” jelas Andre, sambil menunjukkan alur skema pengolahan limbah B3 masyarakat, terutama sisa dari kegiatan fanyankes. Menurutnya, sesuai regulasi penyimpanan limbah B3 tidak boleh lebih dari 90 hari. “Jika lebih dari 90 hari, akan kena pasal melanggar regulasi kesehatan/ lingkungan,” tambah Andre.

Kesempatan itu, Andre juga menjelaskan bahwa pengelolaan, pemusnahan limbah fasyankes masih belum bisa di lakukan di Lampung, termasuk Lamsel. “Kendala, biaya yang tinggi, belum adanya lahan, dan regulasinya,” katanya. Saat ini, lanjutnya, DLH Provinsi Lampung masih terus menyusun draf kadaluarsa limbah fanyankes. “Agar, kita tidak lagi tergantung dengan transforter. Ini, terkait Rintek (rincian teknis) dalam pengolahan limbah B3, yang harus terintegrasi dalam NIB, dokumen amdal dan UKL-UPL yang berlaku,” tutup Andre mengakhiri materinya.

Mengakhiri kegiatan, Kabid Persampahan dan B3 DLH Lamsel M. Yulian Putra, SIP mengatakan bahwa sosialisasi pengolahan limbah B3 bersama fanyankes, selama ini belum pernah dilakukan. “Jadikan ini sebagai tambahan wawasan, keilmuan, dan mengetahui. Terutama mengenai prinsip, alur dan aturan yang benar dalam pengolahan limbah B3 fanyankes. Ini dapat menjadi silaturahmi dan saling kenal. Begitu juga saya sebagai Kabid yang baru, masih terus belajar dalam pengelolaan limbah B3,” sebut Yulian. Sebagai wujud apresiasi, lanjut Yulian, lima peserta yang telah bertanya saat forum diskusi, akan dapat hadiah coklat. “Setiap peserta yang bertanya dapat satu buah coklat. Yeni, tolong bagikan coklatnya,” tutup Yulian mengakhiri kegiatan sosialisasi tersebut. Diketahui peserta yang mendapat coklat dari Kabid Persampahan dan B3 DLH Lamsel, diantaranya Bapak Bambang dari Puskesmas Hajimena Natar, Bapak Wardoyo dari Puskes Bakauheni, dan ibu Yeni dari Puskes Candipuro. (asof)