KALIANDA – Terkait kegiatan politiknya di SMA Kebangsaan pada Kamis 5 September kemarin, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan dilaporkan oleh tim hukum paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Jumat 6 September 2024.
Kakak kandung dari mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan itu dilaporkan lantaran disinyalir terlibat langsung dalam kegiatan kampanye salah satu bakal calon bupati setempat yang notabene merupakan menantunya sendiri.
Disamping itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Zulhas juga dilaporkan atas dugaan tindakan money politik dengan membagikan sembako berupa minyak goreng kemasan kepada peserta yang hadir.
“Ada 2 poin yang hari ini mau kita laporkan ke bawaslu. Yang pertama adalah terkait dengan cuti pejabat negara setingkat menteri dan dugaan money politik dengan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng pada saat pertemuan di SMA Kebangsaan kemarin,” ujar Sopadly SH selaku juru bicara tim hukum di sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Jumat 6 September 2024.
Sopadly yang didampingi anggota tim hukum lainnya, Yakni Zamroni SH, Kompol (Purn) Farhan SH, Pirnando SH dan Warsiso Buono SH mengatakan, terkait dengan cuti pejabat negara setingkat menteri tersebut sesuai amanah dari PP (peraturan pemerintah) nomor 53 tahun 2023.
“Dalam pasal 31 tertulis Menteri dan Pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), berstatus anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye,” imbuh Sopadly.
Sementara, terus Sopadly, dalam Pasal 36 ayat (1) tertulis bahwa para pejabat negara diberikan jatah cuti sebanyak satu kali dalam seminggu selama masa kampanye.
“Sebagai pejabat tinggi negara, kami harapkan suri teladan kepada bapak Zulkifli Hasan dengan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Lampung Selatan untuk tunduk patuh kepada konstitusi dan perundang-undangan,” tukasnya.
Sedangkan laporan kedua, sambung lawyer senior ini, adalah indikasi bagi-bagi sembako tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Dimana disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic.
“Bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta,” kata dia.
Kemudian diatur juga di dalam Pasal 523 (2) bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sebelumnya terungkap, 3 orang warga masing-masing RA, RP dan T dilaporkan mengalami luka bakar setelah kendaraan angkot yang ditumpanginya dari menghadiri sosialisasi salah satu bakal calon hangus terbakar di depan SMA Kebangsaan Jalinsum Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan pada Kamis malam 5 September 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, angkot tersebut memang merupakan kendaraan carteran antar jemput 11 penumpang yang sengaja disewa untuk menghadiri kegiatan sosialisasi pencalonan menantu dari Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan. Setiap warga yang hadir dibekali sejumlah oleh-oleh berupa minyak goreng kemasan.
(*)