Pangkep. Newslampung.co
Dipimpin Kapolres Pangkajene dan Kepulauan AKBP. Ari Kartika Bahkti, SIK, MKP menyampaikan langsung press release akhir tahun 2022 Polres Pangkep berlangsung di aula Polres Pangkep pada Sabtu 31 Desember 2022.
Kapolres Pangkep Ari Kartika Bhakti SIK, MKP. didampingi Wakapolres
AKBP H. Saharuddin P., SH, Kabag Ops
Kompol. Misbahuddin, SH, Kasat Lantas
AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini, SH, Kasat Polairud AKP. Eka Bayu Budhiawan, SIK, Kasat Reskrim Iptu. Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K, Kasat Narkoba Iptu. Putut Yudha Pratama, S.Tr.K, Kasi Humas Iptu. Imran, SH.
Disampaikan Kapolres Pangkep AKBP. Ari Kartika Bahkti, SIK, MKP, data situasi Kamtibmas periode Tahun 2022, jumlah tindak pidana yang terjadi pada Tahun 2022 sebanyak 230 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 223 kasus. Terjadi peningkatan jumlah tindak pidana sebanyak 90 kasus (30%). Penyelesaian Tahun 2022 sebanyak 276 kasus, tahun 2021 sebanyak 71 kasus, penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 105 kasus (38%).
Jumlah tindak pidana menonjol pada Tahun 2022 sebanyak 75 kasus tahun 2021 sebanyak 50 kasus, mengalami peningkatan 25 kasus 33,3%. Penyelesaian tindak pidana menonjol Tahun 2022 sebanyak 59 kasus tahun 2021 sebanyak 57 kasus mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus (3,4%).
Jumlah tindak pidana korupsi Kapolres Ari sampaikan, Tahun 2022 sebanyak 1 kasus yaitu kasus dengan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PD DPR (perusahaan daerah bank perkreditan rakyat) citramas Kabupaten Pangkep ke PT Banda Yudha Internusa global ta 2019 BB yang disita sebanyak Rp 250 juta, dibanding tahun 2021 nihil kasus, mengalami peningkatan satu kasus (100%). Penyelesaian tindak pidana korupsi Tahun 2022 sebanyak 1 kasus tahun 2021 sebanyak 1 kasus tunggakan kasus tahun 2020 BB yang disita sebanyak Rp 203.292.122, penyelesaian kasus tetap.
Sementara disampaikan Ari, Data laka lantas tahun 2022 sebanyak 104 kasus, penyelesaian 87 kasus, tahun 2021 sebanyak 107 kasus penyelesaian 78 kasus. Terjadi penurunan sebanyak 3 kasus (2,8%) dan peningkatan penyelesaian sebanyak 9 kasus (10,3%).
Data pelanggaran lalu lintas Tahun 2022 jumlah pelanggar sebanyak 2725 denda tilang Rp 94 juta, tahun 2021 sebanyak 98, denda tilang Rp 15.853.000,-, mengalami peningkatan jumlah pelanggar sebanyak 2.227 81,7% sedangkan denda tilang pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan Rp 78.147.000,- (83%).
Dan Data penanganan narkotika oleh Ari dikatakan, Tahun 2022 LP masuk 28 kasus, 38 tersangka, selesai 28 kasus, 35 tersangka. Tunggakan kasus 2021 sebanyak 6 kasus 8 tersangka selesai di Tahun 2022. Tahun 2021 LP masuk 44 kasus, 61 tersangka, selesai 53 kasus, 77 tersangka. Tunggakan kasus Tahun 2022 sebanyak 6 kasus, 11 tersangka yang sementara proses sidik (selesai tahun 2023). Terjadi penurunan kasus dari tahun 2021 dibanding Tahun 2022 sebanyak 16 kasus (36,4%).
Lanjut Ari, Penangkapan satpol air pada Tahun 2022 sebanyak 5 kasus, tahun 2021 sebanyak 2 kasus maka terjadi peningkatan sebanyak 3 kasus (60%). Penyelesaian kasus satpol air pada Tahun 2022 sebanyak 3 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 2 kasus maka mengalami peningkatan sebanyak 1 kasus (33,3%).
Ditambahkan Ari, Data problem solving Tahun 2022 sebanyak 93 kasus. Jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 84 kasus maka data problem solving mengalami peningkatan sebanyak 7 kasus (7,5%).
Pada penyampaian press rilis kali ini Kapolres Ari juga menyampaikan jumlah personil yang dilibatkan dalam ops lilin 2022 (Ploting pada pos pengamanan), Polri 50, TNI 8, satpol PP 4, dishub 4, Dinkes 8, Telkom 4, damkar 8, BPBD 4, saka Bhayangkara 4. Jumlah total 94 pers dengan rincian Polri 50 pers, Inkait 44 pers.
Dan jumlah personil PAM malam tahun baru, Polri 237, TNI 30, satpol 50, dishub 36, Dinkes 10, BPBD 10, dengan jumlah 372 personil.
Saat dialog oleh salah seorang wartawan, ditanyakan tentang kasus korupsi, dijawab oleh Kasat Reskrim Iptu. Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K bahwa 1 Kasus korupsi berkasnya sudah dikirim, dilakukan 2 orang inisial AH dan AN (Peran utama).
Sementara saat ditanya untuk kasus oleh Kasat lantas AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini, SH dijawab, Lalin ada statemen dari Kapolri, maka dalam penanganannya pihaknya melakukan perbanyak petugas yang turun di berbagai tempat dan melakukan teguran dan pembinaan pembinaan terhadap para pelanggar lalin.
Sedangkan untuk sosialisasi dari aturan-aturan terbaru lalu lintas tentunya oleh Kasat lantas Ida Ayu, menjawab bahwa mengadakan pengumuman lewat berbagai media, dengan menyebarkan berbagai selebaran, pemasangan spanduk dan baliho, persuratan ke berbagai instansi dan lembaga terkait, perbaiki dan lengkapi tanda-tanda lalu lintas, serta penanganan dengan tindakan dengan cara yang lebih humanis.
(Gus’Agus)