KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Aula Krakatau, Setdakab setempat, Rabu (9/2/2022).
Pada Rakor yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman itu, membahas mengenai berbagai langkah yang akan dilakukan dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir dalam Rakor, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Jajaran Kepala OPD dan beberapa Pejabat terkait dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, per tanggal 18 Maret 2020 hingga 8 Februari 2022 di Kabupaten Lampung Selatan, telah tercatat sebanyak 4.729 Kasus yang terkonfirmasi prositif COVID-19. Sedangkan, pada periode 1 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 terdapat sebanyak 161 kasus baru.
Badruzzaman mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada pulau Jawa dan Bali dikhawatirkan akan menyebar ke wilayah lainnya, khususnya Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang pulau Sumatera yang kini telah berstatus Level 2 atau zona kuning.
“Ketika Jawa-Bali ini tinggi, maka sebulan dua bulan kemudian dikhawatirkan daerah lain juga akan tinggi. Maka sangat diharapkan ada pencegahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus di daerah lain,” kata Badruzzaman.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Badruzzaman, pihaknya bersama jajaran terkait akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang masif, dalam menekan adanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Dirinya menuturkan, berbagai upaya yang akan dilakukan yaitu peningkatan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, melakukan pengawasan bersama terhadap sasaran prokes, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap perkantoran, restoran dan tempat umum lainnya serta melengkapi fasilitas kesehatan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi kita ini sangat dinamis, dalam hal pengendalian COVID-19. Kita sudah beberapa kali melakukan rapat, baik di Provinsi dan terakhir dengan presiden. Dimana isinya hampir sama, yaitu menjaga prokes, menyiapkan sarana prasana apabila terjadi peningkatan (kasus),” ujarnya.
Lebih lanjut Badruzzaman mengungkapkan, sesuai instruksi dari Gubernur Provinsi Lampung, pada wilayah status Level 2 akan kembali diterapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, Industri dan Satuan Pendidikan tetap 100 persen namun ditutup selama 5 hari apabila terjadi klaster penularan COVID-19.
Selanjutnya, Warung, Restoran, Cafe, area wisata, seni budaya dan Pusat Perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya boleh buka sampai pukul 9 malam, Bioskop dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen, serta resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh terdapat makanan prasmanan dan live musik.
Kemudian, dalam setiap area perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata dan berbagai tempat umum lainnya harus dilengkapi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, diharapkan mampu mengatur mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
“Kemudian yang termuat dalam instruksi Gubenur yang kemudian dituangkan dalam instruksi Bupati itu, mengatur tentang perkantoran. Perkantoran ini sekarang bisa 50 persen, ini kebijakan Kepala OPD lah. Kalo ada yang kurang sehat itu gak usah masuk kantor lah, tapi 50 persen itu ketentuannya tetap kerja dari rumah,” ungkapnya. (ptm/asof).