Keinginan Warga Lamsel, Terbebas Dari Peredaran Miras Cuma Mimpi, Sepertinya Keinginan Lamsel “Bebas Miras” Harus Digantungkan Setinggi Langit

251

//Sat Pol PP Hanya Dibolekan Bergerak Lakukan Razia Miras Tak Berizin Saja

KALIANDA- Tampaknya, keinginan dan harapan besar masyarakat terkait pembrantasan peredaran bebas Miras harus digantung setinggi langit. Ini karena, Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail SH, yang diminta klarifikasi pembrantasan miras di wilayah Lamsel tak bisa berbuat banyak.

Dirinya menegaskan bahwa dalam melakukan pembrantasan miras di Lamsel, tidak mungkin dapat dilakukan. Sebab, miras di Lamsel diperjual belikan sesuai dengan Perda Kab Lamsel No. 3/2004 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol di wilayah Lamsel.

“Ini sesuai dengan Pasal 4 dan 5, dalam Perda tersebut. Dalam hal ini, Sat Pol PP hanya bisa lakukan pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dan tak sesuai ketentuan saja,” jelas Kasat Pol PP Maturidi Ismail SH, Maturidi Ismail, melalui siaran persnya, pada Kamis (10-4-2025).

Begitu pula untuk anggaran pembrantasan miras tidak ada. “Yang ada hanyalah anggaran kegiatan pengawasan terhadap ketaatan dan kepatuhan terhadap Perda saja. Ini tentunya jadi kendala bersama kita semua,” Urai Maturidi, saat berikan penjelasannya. Jadi, lanjut Maturidi, bagaimana kita akan bergerak, jika terkendala anggaran operasional.

“Sedangkan terkait penegakkan Perda itu, tim terpadu kita telah laksanakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah, baik SMP dan SMA,” katanya, seraya sebutkan bahwa berkaitan keinginan dan harapan masyarakat Lamsel itu, Kasat Pol PP nyatakan maaf karena sesuai Perda tahun 2004 itu, Sat Pol PP hanya bisa bergerak jika miras yang beredar dijual tanpa izin resmi saja.

Terpisah, Arsen Siheti mengaku telah koordinasi dengan semua pihak, termasuk polisi untuk kelengkapan izin yang dimilikinya. “Jika ada agen yang ingin beli dan jual barang, kami pastikan izinnya harus lengkap dan komplit. Jika, gak lengkap, gak brani kita berikan barang yang diminta,” jelas Arsen Siheti, ke media ini.

Sebelumnya, mencuat kepermukaan operasi pekat yang dilakukan Sat Pol PP di dua desa di Jati Agung. Atas, laporan LSM GPAN daerah setempat bahwa peredaran miras di dua desa itu dijual bebas. Bahkan anak pelajar SMP dibolehkan membeli miras. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Pol PP menggelar operasi pekat. Ialah Kabid Per UU Lukman Hakim dan Kabid Tibun merazia sejumlah tempat yang diduga tempat beredarannya miras.

Hasilnya, Sat Pol PP menyita sebanyak 23 miras berbagai merek. Lalu sebanyak 8 botol disita untuk dijadikan barang bukti. Berkaitan itu, Camat setempat belum mengetahui maraknya peredaran miras di daerahnya. Dirinya pun menyatakan akan segera koordinasi dengan Polsek setempat. Sebab, pembrantasan miras tidak bisa dilakukan sendiri tapi gakumdo. (asof)