Kesal Akibat Lambat Sikapi Putusan PN Kalianda, LBH Albantani Akhirnya Gugat DPRD Lamsel, KPU Lamsel, Supriyati, hingga PDIP Lamsel

503

KALIANDA- Kesal akibat terlalu lambat dalam menyikapi dan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Kalianda, terkait perkara “ijazah palsu anggota dewan Lamsel” dari PDIP, kini memanjang ke gugatan hukum yang dilayangkan oleh LBH Albantani ke PN Kalianda, pada Kamis (9/10).

Adalah Dr. Januri M Nasir, SPd, SH, MH, Adiyana SH, Eko Umaidi SKom, SH, Dedi Rahmawan SH, CM, Asep Nurmansyah SH, Muhammad Ridho SH, MH dan Nur Safudin SH, yang telah mendaftarkan gugatannya ke PN Kalianda. Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh LBH Albantani, adalah DPRD Lamsel sebagai tergugat I, KPU Lamsel sebagai tergugat II, Supriyati sebagai tergugat III, dan PDIP mulai dari tingkat DPC hingga DPP sebagai tergugat IV.

Disebutkan dalam surat gugatannya, bahwa tergugat I hingga IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan alasan dan dalil dalil hukum ada sebanyak 15 pokok perkara. 15 dalil itu antara lain, memproses kode etik Supriyati dan mengembalikan uang kerugian negara yang pernah di gunakan Supriyati mulai dari pelantikan hingga sekarang karena dinilai cacat prosedur dalam proses pendaftaran Caleg 2024 lalu menggunakan ijazah palsu

Terkait, ada 15 dalil dalil itu, penggugat meminta PN Kalianda melalui majelis hakim untuk dapat segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan putusan ke para tergugat. (asof)