Ketentuan Tarif Ambulance RSUD Bob Bazar Kalianda, Untuk Pasien Umum Dikenakan Tarif Sesuai Perda, Pasien BPJS Digratiskan

398

KALIANDA– Pasien pengguna manfaat BPJS, tidak akan dibebani biaya apa pun, bila menggunakan fasilitas ambulance milik RSUD Bob Bazar Kalianda. Sedangkan untuk pasien umum, dikenakan beban biaya sesuai yang diatur dalam Perda Pemkab Lampung Selatan.

“Sesuai ketentuan dalam Perda No 2 Tahun 2017, tarif resmi biaya penggunaan ambulance untuk pasien umum dihitung berdasarkan jarak tempuh. Yakni, untuk dalam provinsi ketentuan tarifnya 1 Km x 1,25 x harga BBM. Jika di luar Provinsi ketentuan tarifnya 1 Km x 1,5 x harga BBM. Ketentua tarif biaya itu, sudah termasuk untuk biaya jasa perawat atau dokter sebagai pendamping pasien yang dirujuk dan sopir. Ketentuan tarif ini tidak termasuk untuk biaya Tol,” jelas Kepala Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda, Yus Baimbang Bilabora, SKm, MM, mewakili Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Yani Widiowati, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (6/03/2023).

Lebih jauh dijelaskannya, untuk pasien BPJS yang meninggal dunia, jika menggunakan ambulance milik RSUD akan dikenakan tarif pasien umum. Namun, jika pasien BPJS dirujuk tidak dikenakan biaya apa pun atau gratis. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 71 tahun 2013. “Tapi, syaratnya, kartu BPJS pasien dalam kondisi aktif. Yakni, terdaftar sebagai pasien BPJS dan tidak nunggak pembayaran BPJS nya,” tambahnya.

Dirinya menegaskan jika ada pasien yang diminta biaya tambahan atau melebihi tarif yang telah ditentukan dalam Perda No 2 Tahun 2017 tersebut, maka keluarga pasien dapat mengajukan keberatan ke pihak RSUD Bob Bazar Kalianda. “Sebab ketentuan tarif ambulance milik RSUD sudah sangat jelas. Dan, petugas dilarang keras untuk meminta biaya tambahan diluar ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” tegasnya.

Kesempatan itu, Yus Baimbang Bilabora mewakili Direktur RSUD dr. Yani Widiowati menjelaskan, bahwa untuk saat ini RSUD Bob Bazar hanya memiliki 4 mobil ambulance yang kondisinya cukup baik dan layak. “Sedangkan 1 mobil lagi kondisinya kurang baik,” imbuhnya, seraya menjelaskan BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Mengacu PP No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kesehatan setiap peserta. (Asof)