Ketua BPD Sopobatu ; Pj Kades Sopobatu Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Saya

273

MADINA SUMUT- Untuk kepentingan tertentu terkait pengeloaan anggaran Dana Desa, Dugaan Pemalsuan Tanda tangan dan Stempel  BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah terjadi di desa Sopobatu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua BPD desa Sopobatu  Sapran Nst kepada newslampung.com Kamis (20/01/2022).

Sapran Nst mengatakan, Dugaan Pemalsuan tangan ini dilakukan selama tahun 2020 hingga sekarang,  artinya selama jabatan Pj Kades Sopobatu Usri Lubis, “Katanya.

Lanjut Sapran, Pj Sopobatu juga jarang datang ke desa Sopobatu kecuali hanya pada saat pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) saja, dan masih banyak kejanggalan, ketidak adanya tranfarasi pengelolaan Anggaran Dana Desa,  termasuk fiktif pengadaan Tratak hingga saat ini belum ada fisiknya,  “Sebut Safran. 

Masih Sapran, 7Pj Kades Sopobatu juga sudah mengakui Pemalsuan tanda tangan dan Stempel tersebut dihadapan saya dan wartawan dan juga telah meminta maaf kepada saya,  “Apakah dengan permintaan maaf kepada saya akan menyelesaikan masalah ini, tentu tidak,  “Ujar Sapran. 

Saya selaku Ketua BPD Sopobatu akan terus menindaklanjut kasus Pemalsuan tanda tangan dan Stempel ini ke APH, “Timpal Sapran Nst.

Sementara Pj Kades Sopobatu Usri Lubis kepada media mengatakan,  “Telah mengakui Pemalsuan tanda tangan dan Stempel tersebut dan telah melakukannya dengan cara menscan Tanda tangan Ketua BPDnya, dan juga telah meminta maaf secara pribadi kepada Ketua BPD, “Kata Pj Kades Sopobatu.

Terpisah, DugaanPemalsuanTandatangandanStempel ini “Ancaman Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada Pemalsu tanda tangan suatu surat adalah terancam enam tahun penjara. “Ujar Rasyid siregar sekjen LSM TIPAN Sumut.(S.N)