Korban Dugaan Pencabulan Resmi Laporkan Pembina TTKDH Ke Polres Lamsel

298

Lampung Selatan – Yuliana (38) warga Dusun Pardasuka RT/003 RW/001 Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), secara resmi melaporkan Pembina TTK-KDH Lamsel Samsudin Alam ke-Polres Lamsel, pada Jum’at (3/3/2023).
Pemilik salon kecantikan “Keysa” melaporkan warga Dusun Ciliwa RT/RW. 002/007 Desa Suak Kecamatan Sidomulyo tersebut berdasarkan STPL Nomor : LP / B / 70 / III / 2023 / SPKT / Polres Lamsel / Polda Lampung.
Isteri Rusman Saproni (39) melaporkan Samsudin Alam ke-kantor korps bhayangkara itu atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE pasal 27 ayat 1.
Kepada wartawan Yuliana mengatakan, laporan terhadap Syamsudin Alam ini selain menindaklanjuti petunjuk Kapolres Lamsel AKBP Edwin S.H., S.IK.,M.Si., hal ini juga merupakan bentuk kekesalan atas adanya dugaan percobaan pelecehan seksual terhadap dirinya.
“Mengenai laporan ini, saya berharap kepada bapak polisi untuk bisa menindaklanjuti dengan tegas,” ujar Yuliana, didampingi suami saat menggelar Konfrensi Pers, di kantor PWI Perwakilan Lamsel.
Selain berharap kepada polisi, ibu muda ini juga meminta dukungan insan pers untuk bisa mengawal proses penyelidikan terkait laporan kasus dugaan percobaan pelecehan yang menimpanya dirinya itu.
“Intinya, kedatangan saya ke kantor ini tak lain meminta bantuan para wartawan untuk bisa mengawal lajunya proses atas laporan tersebut,” tambahnya lagi.
Pada kesempatan itu, Sekretaris PWI Perwakilan Lamsel Sabda Fajar, mewakili Ketua PWI Lamsel, menyambut baik kedatangan Yuliana beserta suami ke kantor PWI Lamsel.
“Tentunya, terima kasih banyak bu sudah datang ke-kantor ini, dan percaya kepada para wartawan yang tergabung di Lembaga PWI Perwakilan Lamsel,” kata Sabda.
Warga Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel menjelaskan, terkait harapan tersebut dirinya mengaku tetap akan mengadepankan akidah jurnalistik yang telah diatur berdasarkan pada UU Pers.
“Kami para wartawan ini sifatnya hanya mengkritisi atau kontrol sosial. Artinya, bukan penegak hukum. Namun, kami juga tetap mengadepankan akidah jurnalistik,” tegasnya.
Dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra, enggan berkomentar banyak. Perwira pertama dengan tiga balok kuning yang menempel dipundaknya itu akan mengecek terlebih dahulu kepada jajarannya. “Nanti saya cek dulu dengan penyidik,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lamsel AKBP Edwin S.H., S.IK.,M.Si., meminta kepada Yuliana untuk membuat laporan polisi atau mengadukan dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut secara resmi ke-Polres Lamsel. “Ya, silahkan datang ke Polres dan membuat laporan terkait hal tersebut,” jelas Edwin pada panggilan via aplikasi WhatsAppnya, kepada dutanews, pada Rabu (1/3/2023).
Sekedar diketahui, pada (10/2/2023) sekira pukul 16.30 Wib lalu. Warga Dusun Pardasuka RT/003 RW/001 Kecamatan Katibung, berhasil mengamankan Samsudin Alam. Pria paruh bayah ini diamankan warga setelah tertangkap basah kedapatan melakukan perbuatan percobaan pelecehan seksual dikediaman Yuliana.
Oleh warga, seketika itu juga Samsudin Alam dibawa dan diserahkan ke-kantor Polsek Katibung, dengan harapan untuk diproses secara hukum. Namun, saat dikroscek dikantor polsek tersebut. Samsudin Alam telah dibebaskan oleh polisi tanpa didasari perdamaian serta pemberitahuan terhadap Yuliana sebagai korban. (bibi/asof)