Lamsel-Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni
berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan burung yang diangkut dengan kendaraaan Minibus Merk DFSK Warna hitam dengan Nopol : B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Sabtu (16/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Burung-burung berbagai jenis dan hewan dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis minibus Mwrk DFSK warna hitam dengan plat nomor B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Prov. Sumatera Utara.
Saat diperiksa untuk memberikan keterangan, kedunya mengaku bahwa burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur. ” Tutur KSKP Bakauheni.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota KSKP bakauheni bahwa ditemukan sebanyak 1.193 (Seribu seratus sembilan puluh tiga) ekor burung yang dikemas dalam 95 (sembilan puluh lima) buah paket keranjang plastik warna putih yg berisikan satwa jenis burung dengan rincian :
– 74 (tujuh puluh empat) ekor Burung jenis Alexander.
– 28 (dua puluh delapan) ekor Burung jenis Sun Conure.
– 5 (lima) ekor Burung jenis Love Bird (luar).
– 2 (dua) ekor Burung jenis African Grey.
– 2 (dua) ekor burung jenis Parkit.
– 45 (empat puluh lima) ekor burung jenis Cucak Hijau Besar
– 15 (limabelas) ekor burung jenis Cucak Hijau Kecil
– 68 (enam puluh delapan) ekor Burung jenis Cucak Ranting.
– 82 (delapan puluh dua) ekor Burung jenis Kinoi.
– 6 (delapan) ekor Burung jenis Murai Hutan.
– 2 (dua) ekor Burung jenis kutilang.
– 1 (satu) ekor burung jenis crocok.
– 8 (delapan) ekor burung jenis Cililin.
– 2 (dua) ekor burung jenis Ekek Keling
– 3 (tiga) ekor burung jenis poksai Sumatera.
– 18 (delapan belas) ekor burung jenis podang.
– 50 (lima puluh) ekor burung jenis kolibri.
– 700 (tujuh ratus) ekor burung jenis pleci.
– 30 (tiga puluh) ekor burung jenis Kapas Tembak
– 36 (tiga puluh enam) ekor burung jenis Cucak Jenggot, sedangkan hewan yang dilindungi sebanyak , 12 (dua belas) ekor Markeet dan 2 (dua) ekor Monyet Marmoset.”
Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
Saat ini barang bukti berupa
1 (satu) unit MobiL minibus merk DFSK warna hitam metalik dgn Nopol : B 1129 WYH bersama 1.193 ekor burung berbagai jenis dan Hewan ddilindungi sudah diamankan di KSKP Bakauheni yang selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni
dan BKSDA Lampung. ” Tutupnya. (Hms/asof)