//Biaya Nikah, Berbeda Dengan Biaya Pengurusan Nikah.
KALIANDA– Kepala KUA Bakauheni, Pairus Abadi, SHI menjelaskan keberadaan Ppn di desa sudah tidak ada lagi, sejak tahun 2014 sudah dihapuskan. Sedangkan untuk peranannya digantikan dengan ustad desa.
Menurutnya, kegaduhan soal biaya nikah di Bakauheni, hingga mencapai Rp 1 juta lebih tersebut, tidak ada kaitannya dengan KUA Bakauheni. “Itu semua di luar sepengetahuan kami. Saya sendiri sebagai Kepala KUA Bakauheni baru mengetahui, setelah dipanggil oleh pihak Kemenag untuk menberikan klarifikasi terkait persoalan biaya nikah itu, pada dua hari lalu.
“Setelah, saya tahu persoalannya, kemarin sudah saya panggil ustad desa disana (Bakauheni) untuk menjelaskan langsung atas persoalan yang nuncul tersebut. Setelah dapat penjelasan secara langsung, saya baru memahami persoalan yang terjadi di Desa Bakauheni itu,” jelas Kepala KUA Bakauheni, Pairus Abadi ke media ini, Selasa , 26/07/2022).
Ditegaskannya, biaya nikah berlaku sama di seluruh indonesia. “Jika dilakukan di kantor KUA bisa tampa biaya atau gratis, tapi jika dilakukan di luar kantor KUA hanya wajib membayar ke kas negara sebesar Rp. 600 ribu. Soal biaya nikah sebesar Rp 600 ribu itu sudah sangat jelas disebutkan dalam PP,” jelasnya.
Sesuai penjelasan langsung dari ustad desa di Desa Bakauheni itu, maka saya memahami bahwa yang disebutkan oleh H. Nursyam (ustad desa) itu adalah biaya pengurusan nikah bukan biaya nikah. “Sebab, biaya nikah itu tidak bisa ditambah atau dikurangi yakni sebesar Rp. 600 ribu. Lebih dari itu, bisa dikatakan masuk dalam jasa pengurusan nikah,” ucapnya.
Jadi, lanjut Kepala KUA Bakauheni, jika masyarakat keberatan dengan biaya jasa pengurusan nikah, maka bisa langsung datang ke kantor KUA setempat. “Sehingga, biaya nikah yang akan dibayar oleh pemohon untuk yang wajib saja hanya sebesar Rp. 600 ribu,” katanya seraya menyebutkan yang dilakukan oleh pak H.Nursyam sebagai Ppn (ustad desa) itu salah bukanlah biaya nikah tapi biaya pengurusan nikah.
“Jadi harus dibedakan antar biaya nikah dengan biaya pengurusan nikah. Untuk biaya nikah, di seluruh daerah di NKRI ini sama, yakni sebesar Rp. 600 ribu,” tegas Kepala KUA Bakauheni Pairus Abadi, SHI ke media ini, ketika menyampaikan klarifikasinya terkait hebohnya biaya nikah di Desa Bakauheni yang mencapai hingga Rp 1 juta lebih.
Sebelumnya dimedia ini telah diberitakan, bahwa banyaknya keluhan warga Bakauheni Lampung Selatan terhadap tingginya biaya nikah di desa itu, mengakibatkan Ppn desa setempat (ustad desa) H. Nursyam membeberkan perincian pungutan biaya nikah di desa itu yang di pungut hingga mencapai Rp. 1-1,1 juta.
Dirinci Ustad H. Nursyam, bahwa Rp. 600 ribu untuk stor ke rekening Kemenang, Rp. 100 ribu untuk Saksi nikah, Rp. 100 ribu untuk aparat desa seperti Kadus dan RT sebagai bentuk ‘pengertian’ karena ikut teken untuk pengesahan surat2, Rp. 50 ribu untuk NA, dan Rp. 200 ribu untuk kulur kilir urus buku nikah, termasuk untuk uang rokok sang ustad. (Asof)