KALIANDA. Polres Lampung Selatan merilis penangkapan kejadian pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kec Ketapang kab Lampung Selatan Kab. Lamsel. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. Kamis (8/9/2022).
Polisi mengamankan Kurniawan, 22 Tahun warga Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kec. Ketapang Kab. Lamsel yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku K (22) diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku kabur melintas mengendarai sepeda motor kabur ke Bakauheni.
Kejadian berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku dengan alas an cintanya ditolak oleh sdr. IP. Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 Wib.
Kapolre Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya “Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka terhadap seorang Wanita sdri. IP yang masih kelas satu SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.”
“karena cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap sdri. IP yang disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga rp. 100.000,-, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar sdri. IP, pelaku mencekik leher sdri. IP sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tanggan kanan sdri. IP terluka. sdri. IP meminta pertolongan dengan berteriak’ Lanjutnya.
Mendengar teriakan pertolongan dari sdri. IP korban berinisial Kakek tua R (77) keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya dianiaya oleh pelaku Kurniawan menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik MEDIKA Sri Pendowo.
“ Kami mengamankan barang – bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu” Tutupnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumana Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun. (Asof)