Lagi, Bupat Lamsel Nanang Ermanto Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Siswa Belajar Di Rumah

231

Thomas Tekankan Pendaftaran PPDB Gunakan Sistim Online

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang kegiatan belajar mengajar siswa sekolah di rumah saja. Hal ini dikarenakan, di Lampung Selatan penyebaran virus corona masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai bersama.

Melalui Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan Thomas Amirica, srcara jelas disampaikan surat edaran Bupati Lamsel yang memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD – SMP. Dijelaskan Thomas, surat edaran Bupati Lampung Selatan itu,
bernomor 421/1881/IV.02/2020 Tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penjelasannya, ke media ini Thomas mengatakan, ada 7 point penting yang disampaikan bupati dalam Surat Edaran tersebut. Yakni,
ke 1. Tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020 proses penilaian akhir semester bagi kelas IV (SD), dan kelas VII-VII (SMP), selanjutnya jadwal pembelajaran jarak jauh/daring diatur oleh Sekolah masing-masing, yang ke 2. Tanggal 05 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas IX (SMP).

Lalu, yang ke 3. Tanggal 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas VI (SD). Ke 4. Tanggal 20 Juni 2020 pembagian buku laporan capaian pembelajaran/kenaikan kelas bagi PAUD, SD, dan SMP (dilakukan secara daring). Selanjutnya, yang ke 5. Libur sekolah akhir semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dari tanggal 22 Juni sampai dengan 12 Juli 2020 dan yang ke 6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Terakhir, yang ke 7. Ketetapan masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui kegiatan belajar mengajar tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan kemudian dengan tetap memperhatikan situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat.

Berkaitan surat edaran itu, Thomas menjelaskan lebih detail untuk poin yang ke 6, yakni terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “proses PPDB ini akan dilakukan melalui sistim online, web masing-mading sekolah atau call center yang ada di sekolah yang diingikan oleh peserta didik,” jelasnya, Kamis (28/5) di ruang kerjanya.

Lebih jauh Thomas mengatakan, bagi masyarakat yang tidak paham atau tidak punya smartphone, pihaknya masih memberikan kemudahan. “yakni, pendaftaran bisa dilakukan langsung ke sekolah-sekolah yang dituju,” tambah Thomas sambil memperlihatkan surat edaran bupati tersebut ke awak media.

Meskipun demikian, lanjut Thomas, untuk pendaftaran tetap dititik beratkan penerimaan peserta Didik baru melalui online. “untuk kelancaran semuanya, pihaknya tetap mengintruksikan agar masing-masing sekolah tetap membuat panitia penerimaan siswa baru di sekolah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya. (sof)