Laporan Dugaan Korupsi DD Untuk Bangun Jalan Rabat Beton, Tetap Disoal

285

.Newslampung., KALIANDA—Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 150 meter dengan ketebalan 15 cm dan Lebar 2 meter di desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan masih terus dipersoalkan masyarakat desa setempat dan LSM GPAN Indonesia.

Dijelaskan dalam laporan hukum LSM GPAN Indonesia ke pihak terkait, bahwa pembangunan jalan lingkungan desa dengan sumber dana berasal dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 tersebut, menelan biaya sebesar Rp.127.867.080
Selain pengerjaannya tak sesuai rencana kerja anggaran dan tak sesuai bestek, proses pengerjaannya berbau KKN. Parahnya lagi, hasil dan kualitas pembangunan jalan rabat beton asal asalan.

Ketua LSM GPAN Indonesia, Edi Saputra Sitorus, ST mengaku telah terjun langsung untuk melihat jalan rabat beton yang dipersoalkan warga desa setempat. Bahkan, dengan ditemani warga desa setempat, telah mengecek langsung jalan rabat beton guna memastikan kebenaran pengaduan warga desa ke lembaganya.

“Ternyata, laporan warga ke lembaga kita itu benar adanya telah terjadi korupsi dalam pembangunannya dan berbau KKN dalam pengerjaannya. Itu sebabnya LSM GPAN Indonesia secara resmi telah melaporkan tindak pidana perbuatan korupsi anggaran DD tahun 2019, dalam pembangunan rabat beton desa Ketapang,” jelas Ketua LSM GPAN Indonesia ke media ini, Rabu (31/3).

Secara hukum, lanjut Edi, pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan korupsi Kades Hamsin ke Inspektorat Pemda Lamsel di bulan Januari 2020 dan Polda Lampung Bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) pada tanggal 04/02/2020. “Bahkan, kita juga telah laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kalianda pada tanggal 13/2/2020,” tambah Ketua LSM GPAN Indonesia.

Namun, masih dijelaskan Edi, pihak terkait yang telah kita laporkan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan rabat beton itu seperti tak berdaya menghadapi kades ketapang.

Sementara pihak GPAN dan masyarakat menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari Inspektorat kabupaten Lampung Selatan sampai saat ini.

Terkait dengan ketidak jelasan pihak Inspektorat dan Instansi pelayanan pengaduan laporan masyarakat serta untuk menjawab segala prawasangka negatip di masyarakat terhadap LSM GPAN.

Edi Saputra Sutorus selaku ketua GPAN Indonesia,dalam statemen Chat Whatsaap nya ,31/3/202. mengatakan ,” untuk perjalanan kasus Desa Ketapang saat ini untuk dikepolisian masih terjadi pelimpahan di Polres Lamsel dan kami dari DPP LSM GPAN Indonesia masih mengawal. Sedangkan pelaporan ke Kejari ,kami menganggap adanya dugaan unsur kesengajaan dalam mengabaikan pelayanan publik yang dilakukan pihak Kejari Lamsel serta inspektorat Lamsel, yang tidak terbuka dalam memberikan informasi publik.Kami sudah menyurati inspektorat agar segera mengumumkan temuan hasil pemeriksaan Desa Ketapang untuk anggaran Dana Desa ( DD) THN 2019. dan segara kami akan melaporkan inspektorat dan Kejari Lamsel ke mabes Polri dan KPK RI, Ombustman RI serta BPK RI terkait dugaan pidana dengan sengaja melanggar informasi publik dan melalaikan tupoksinya dalam hal pelayanan publik dan kami berharap semua pihak yang terlibat agar segera di tindak lanjuti dan diproses baik secara administrasi maupun hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia”.Pungkas Edi.(hdk/ser/sof)