Laporan LBH Al-Bantani Ke Polda Lampung Mengenai Dugaan Korupsi Yang Libatkan Mantan Bupati Lamsel, Terus Bergulir.

1744

KALIANDA- Perlahan tapi pasti, laporan LBH Al-Bantani ke Polda Lampung, terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, terus bergulir. Jika, sebelumnya saksi pertama telah dipriksa, kini saksi berikutnya akan dilakukan pemeriksaan pada Senin tanggal 14 April 2025.

Adalah saksi pelapor Eko Umaidi dan Dedi Rahmawan yang telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. “Para saksi itu, akan dipriksa di Lantai 3 ruang unit II resersi kriminal Polresta Bandar Lampung. Ini sesuai surat panggilan yang sudah kita terima,” jelas Jainuri SH MH, ke media ini, Senin (14-4-2025).

Berkaitan surat panggilan itu, Ketua LBH Al Bantani ini, menyatakan apresiasi ke Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporannya. “Sebagai kuasa hukum, kami apresiasi. Ini artinya, laporan kami berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkas Jainuri, sambil mengatakan, itu artinya laporan kami tentang dugaan korupsi yang libatkan Mantan Bupati kita diprose. “Saksi pelapor dipanggil untuk dipriksa lagi,” tambah Jainuri SH MH, sambil tunjukkan bukti surat ke media ini.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapatkan klarifikasi langsung dari pihak pihak yang dilaporkan oleh kuasa hukum Jainuri. Begitu juga saksi Eko Umaidi belum memberikan klarifikasinya ke media ini. (asof)