KALIANDA – Sejumlah nelayan Kalianda Dermaga Bom, mengeluh. Ini karena BBM Subsidi, baik itu jenis Pertalite dan Solar di SPBN POM pelelangan ikan Dermaga Bom Kalianda dalam kondisi sering kosong atau tidak tersedia, sejak pagi. Akibatnya, kapal kapal nelayan banyak bersandar di Dermaga Bom, tidak melaut.
Sungguh miris, padahal BBM Subsidi di SPBN POM itu, dikirim pihak Pertamina setiap bulannya, paling sedikit dikirim 6000 lt per jenis BBM. Kepala Koprasi pengelola BBM subsidi, Sobri membenarkan persediaan BBM subsidi untuk nelayan Lamsel sedang kosong tersebut. “Bukan hanya kebutuhan BBM nelayan Kalianda saja, SPBN kita melayani nelayan se Lamsel, seperti nelayan pesisir Rajabasa, Ketapang, Sidomulyo, maupun Katibung. Hanya untuk nelayan yang membawa rekom dari dinas saja atau istilahnya yang membawa barkot saja yang akan kita layani. Jika tidak memiliki rekom atau barkot, ya gak bisa dilayani ambil BBM di SPBN ini,” jelas Sobri, ketika dijumpai media ini dikediamannya Minggu (11/5).
Kepala Koprasi Dermaga Bom Kalianda ini membantah keras jika BBM subsidi itu dijual kepihak lain, selain nelayan. “Sebab, BBM subsidi ini bisa dikeluarkan jika nelayan itu memiliki rekom dari dinas. Apalagi, pihak lain yang bukan nelayan maka tidak akan kita layani,” kata Sobri.
Disisi lain, sumber media ini dapatkan informasi yang berbeda. Menurut sumber media ini, BBM subsidi untuk setiap kelompok nelayan hanya dapat kuota 1800 lt, dengar harga jual Rp. 6800 rb per lt, jenis solar. Harga ini sama dengan ketentuan BBM subsidi dijual rp.6800 rb per lt, jenis solar. Dari informasi itu diduga tidak terjadi kelebihan sebesar harga sehingga pihak koprasi sering kali merugi.
Selain keuntungan yang fantastis, pengelola BBM subsidi POM Dermaga Bom diduga telah menjual BBM subsidi ke pihak lain, selain nelayan. Itulah sebabnya, BBM subsidi di SPBN Dermaga Bom Kalianda alami kekosongan.
Terkait kondisi itu, pengelola, masyarakat dan nelayan haruslah tahu, bahwa berdasarkan UU No. 22/2001 tentang Migas, Badan Usaha, atau Koorporasi dapat menjadi subyek tindak pidana penyalah gunaan BBM Subsidi dengan pelanggaran pidana terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60 Milyar. (asof)