LBH Al Bantani Protes Surat Kuasa Tergugat I DPRD Lamsel mewakili pribadi anggota DPRD bukan atas nama Lembaga.

286

KALIANDA – Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh LBH Al-Bantani yang menyeret Lembaga DPRD, KPU, Supriyati dam DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada, Selasa 4 November 2025.

Agenda sidang yang dengan menghadirkan para pihak baik Penggugat maupun para Tergugat itu digelar dengan memperlihatkan keabsahan para tergugat mulai dari Tergugat 1,2 & 3 satu persatu keabsahan berkas oleh majelis hakim berupa Surat Kuasa, Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat sebelum agenda digelar, sementara Tergugat 4 sudah di panggil namun tidak hadir.

Sidang perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN.Kla dengan Ketua majelis hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, Rahma Kusumayani, SH & Marlene Fredricka Magdalena SH selaku hakim anggota serta Awaludin SH selaku panitera pengganti.

Tergugat I yakni DPRD Lampung Selatan & Tergugat III Supriyati menunjuk pengacara Hasanuddin, SH, Pirnando, dan Miswardi, SH sementara Tergugat II yakni KPU Lampung Selatan langsung dihadiri oleh Ketua Rama Guntara didampingi 4 Komisioner lainnya.

Saat pemeriksaan berkas Surat Kuasa yang dilampirkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I, Penggugat pun langsung mengajukan protes kepada majelis hakim. Protes itu diajukan saat pemeriksaan berkas surat kuasa Tergugat I, karena menurut Kuasa Hukum Penggugat Eko Umaydi S.H menilai legal standing saudara Merik Havit memberikan Kuasa kepada Hasanuddin SH dan kawan-kawan itu apa.

“Yang kita gugat ini kan lembaga atau institusi DPRD bukan pribadi anggota DPRD, sementara di surat kuasa tergugat I atas nama lembaga kok saudara Merik Havit yang memberikan surat kuasa, ” ungkap Eko saat di ruang sidang.

Selain itu juga pihaknya menggugat terhadap lembaga atau institusi selain harus ada surat kuasa khusus seharusnya juga ada surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan DPRD Lampung Selatan sementara KPU pun menunjukkan SPT nya walaupun yang datang prinsipalnya langsung.

Menanggapi hal tersebut Hasanuddin mengatakan bahwa Surat gugatan memang ditunjukkan kepada Ketua DPRD sementaranya Ketua DPRD mendisposisikan surat tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD yaitu Merik Havit atas dasar itulah kami membuat surat kuasa atas nama Merik Havit sebagai anggota DPRD.

Sementara Kuasa hukum penggugat Eko Umaydi, Adi Yana dan Muhammad Ridho tetap bersikukuh melayangakan protes terkait legal standing atau kapasitas surat kuasa tersebut dan meminta dibuatkan surat kuasa yang baru atas na lembaga DPRD.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim akan mencatat keberatan pihak Penggugat jika merasa keberatan nanti dimuat dalam Replik maupun Kesimpulan penggugat.

“Keberatan saudara Penggugat kami terima dan kami catat,”ujar Ketua Majelis hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH.

Karena para pihak sudah hadir majelis hakim pun menunjuk hakim mediator untuk jadi mediator dalam perkara ini yaitu Marlina Siagian, SH.

Dalam mediasi hakim mediator pun meminta kepada para pihak agar mengajukan resume atau keinginan para pihak yang ada dalam gugatan dan pihak Tergugat menanggapinya.

Kuasa Hukum Penggugat Ahmad Syahrudin hadir dari LBH Al Bantani di antaranya Ketua Umum LBH Al Bantani Eko Umaidi S.Kom, SH, Adi Yana SH, Eko Umaidi S.Kom dan Muhammad Ridho SH, MH.

Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh LBH Al-Bantani, adalah DPRD Lamsel selaku tergugat I, KPU Lamsel selaku tergugat II, Supriyati selaku tergugat III, dan PDI Perjuangan mulai dari tingkat DPP, DPD hingga DPC selaku tergugat IV.

Disebutkan dalam gugatannya, LBH Al-Bantani menjabarkan 15 pokok perkara yang secara gamblang menuding para tergugat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.

LBH Al-Bantani meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat terbukti melakukan PMH, dan memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.

Tidak hanya itu, LBH Al-Bantani juga menuntut Supriyati untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima sejak dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.

LBH Al-Bantani juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari pihak tergugat. (asof)