LBH Korpri Lamsel Dikukuhkan

185

KALIANDA– Kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lampung Selatan resmi dikukuhkan oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan, di Aula Sebesi, Gedung PKK Lampung Selatan, Selasa (17/3/2020).

Pengurus LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan periode 2020-2025 diketuai Thamrin, S.Sos, MM yang juga Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Sekretaris Nurmali Rizal AR.

Kepengurusan LKBH dilengkapi Bidang Litigasi yang diketuai Rustamadji, SH, MH, Bidang Non Litigasi yang diketuai oleh Suhaimi, SH, MH, Bidang Kajian dan Sosial diketuai oleh Verdy Agung Satriya, SH, MH, dan Bidang Umum Endang Sri Nuryani, SE, serta dua orang anggota, Emilia Susana, SE, MM dan Susilowati Djuwandi.

Pengukuhan itu disaksikan juga oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dewi Budi Utami, SE, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, beserta pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Wakil Ketua II DP Korpri Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan, mengukuhkan LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan.
Menyampaikan sambutan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, keberadaan LKBH agar dijadikan sebagai pijakan awal untuk berkiprah dan bersinergi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Oleh karena itu, keberadaaan LKBH ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai landasan hukum. Khususnya yang terkait dengan wewenang, format kelembagaan, struktur organisasi dan pembiayaannya sangat penting sebagai upaya mengantisipasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin,” ujar Thamrin.

Thamrin menambahkan, disamping melalui LKBH, Dewan Pengurus Korpri juga diminta untuk mampu memberikan edukasi kepada PNS dalam memahami peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

“LKBH Korpri ini memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis, yang sangat diperlukan sebagai satu-satunya wadah dilingkungan PNS yang dapat memberikan jasa bantuan hukum bagi anggota Korpri. Hal ini dikarenakan permasalahan yang biasa dialami PNS adalah masalah administrasi publik yang dapat berujung menjadi masalah pidana,” tandasnya.

Sementara, menyampaikan sambutan Ketua Korpri Provinsi Lampung, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Syaiful Dermawan mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya kepengurusan LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan.

“Semoga LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Mampu membawa perubahan bagi kemajuan dan kemandirian, meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, usai pengukuhan LKBH, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Kerja Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung masa bakti 2019-2024 dilingkungan Korpri Kabupaten Lampung Selatan. (az/sof)