Liput Keributan di Tugu Pengantin Pesawaran, Wartawan Di Tampar Orang Tak Dikenal

276

Pesawaran – Seperti nya tak henti-hentinya kekerasan selalu menimpa jurnalis, kali ini menimpa Angger Pangestu (22) merupakan wartawan dari media Waktuindonesia.id, warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Angger Pangestu yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menuturkan, Peristiwa yang menimpa terjadi, pada Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 00:15 wib di Areal Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Saat saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, beberapa saat kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian beberapa orang dipinggir jalan areal tugu, dan jiwa jurnalis saya terpanggil untuk mendokumentasikan kejadian perkelahian tersebut,” ucapnya, Minggu dini hari, (24/9/2023).
Dikatakannya, keributan dan perkelahian tersebut berhenti setelah datang seorang polisi dengan membuang tembakan ke atas untuk melerai keributan.
“Selesai saya memfoto ditempat
kejadian, beberapa orang tidak dikenal datang mendekati lalu menarik kerah baju saya,” kata dia.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab “Wartawan Apa” dan langsung menampar pipi saya bagian kiri sebanyak satu kali,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan setelah terlapor pergi, kemudian orang lain yang berada di lokasi mengatakan kepada dirinya untuk menghapus foto tersebut dan oleh terlapor hasil foto tersebut selanjutnya dihapus.
“Setelah saya di tampar, saya kembali ke kedai kopi tersebut dan bertemu
kembali dengan terlapor. Kemudian saya bertanya kenapa menampar saya, kan saya sudah bilang kalau saya wartawan,” ujarnya.
“Saat saya bertanya kepada terlapor, namun terlapor menjawab “kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” pungkasnya.
Diketahui, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa kekerasan yang di alami nya ke
Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran Ismail, berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti laporan yang menimpa Angger Pangestu.
“Seorang jurnalis yang profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
“Jadi saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara professional,” pungkasnya. (Red)