Makin Garang, Penertipan Reklame dan Baleho Tak Berizin Masih Berlanjut, Kini Pedagang Kaki 5 Ditertipkan

567

//Jalankan Perda No. 3 Th. 2020.Ttg Trantibum Linmas, dan Perda No. 1.Th.2024. Ttg Pajak dan Retribusi Daerah.

KALIANDA- Satuan Pol PP Pemkab Lampung Selatan, dibawah komando Kasat Maturidi Ismail SH, makin garang. Sejak BE 1 D diduduki bupati Radityo Egi Pratama terus terusan bekerja berjibaku menertibkan pelanggaran peraturan di daerah khagom Mufakat tersebut. Bukan hanya fokus menertibkan reklame, baliho, dan bener usaha tak berizin se Lampung Selatan saja. Kini, lakukan Penertipan para pedagang kaki lima, yang berjualan di trotoar jalan. Bahkan, petugas Pol PP dikerahkan untuk memindahkan gerobak dagangan ke lokasi yang ditentukan.

Selain memindahkan barang perabotan dagangan kaki lima, petugas Pol PP harus miliki tenggorokan yang sehat. Soalnya, berkali kali menjelaskan isi dan sangsi pelanggaran ke para pedang, agar tak melanggar lagi.

“Kita tertibkan pedagang kaki lima dan pengusaha, karena melanggar Perda No. 3 Th. 2020.Ttg Trantibum Linmas. Dalam perda itu, dilarang berjualan diatas trotoar. Trotoar itu, untuk pejalan kaki bukan untuk lahan lokasi berjualang,” jelas Kasat Pol PP Pemkab Lamsel, Maturidi Ismail SH, ditemui di lokasi lap.kopri Pemkab Lamsel, Kamis (6-3-2025).

Menurut Maturidi, trotoar jalan itu bukan untuk dimanfaatkan lokasi berjualan, menjemur cengkeh, meletakan ikan, menjemur kakau, dll. Trotoar jalan itu hanya untuk pejalan kaki. Begitu juga pengusaha tidak dibolehkan memasang papan plang usahanya di trotoar. “Kita akan tertibkan,” tegasnya. Dirinya berharap kepada seluruh Pedagang dan Pengusaha untuk tidak lagi gunakan trotoar, sebagai tempat lahan usaha,” himbaunya.

Sebab, fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Diketahui, Kamis kemaren, pasukan Pol PP Pemkab Lamsel, dipimpin langsung Kasat Maturidi menertibkan para pedagang kaki lima di Kota Kalianda. Pada Penertipan itu, puluhan pedagang harus merelakan barang dagangannya ditertipkan Pol PP Pemkab Lamsel.

Disisi lain, Kasat Pol PP Pemkab Lamsel tetap akan terus menertibkan reklame, baliho, dan bener tak berizin di wilayah Lamsel. Tak kenal menyerah, Maturidi akan segera bergeser ke daerah lainnya untuk lakukan kegiatan serupa. Dirinya pun ingatkan ke para pengusaha untuk dapat mengurus dan membayar pajak reklame. Dan begitu juga untuk tidak memasang reklame sebelum mendapatkan izin. Ini sesuai Perda No. 1.Th.2024. Ttg Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya, ke media ini. Jika tetap saja melanggar, kami akan tertibkan,” tandas Kasat Pol PP Pemkab Lamsel ini. “Semoga Penertipan ini membuat Lampung Selatan Maju,” harap Maturidi.(asof)