Masa Pandemi, Perkara Perceraian di Lampung Selatan Naik 12,4%

196

KALIANDA– Kasus perceraian di Lampung Selatan di masa pandemi tahun 2021, meningkat. Peningkatan kasus perceraian itu dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan, Aman, SAg, MH, saat ditemui media ini, Senin (1/2), di ruang kerjanya. Menurut, Aman, sapaan akrabnya, berbagai kasus perceraian yang masuk di tahun 2021 atau di masa pandemi itu, banyak disebabkan karena faktor ekonomi.

Selain ekonomi, lanjut Aman, penyebab kedua dikarenakan faktor media sosial dan selanjutnya faktor pekerjaan. “Untuk peningkatannya cukup besar yakni 12.4% dibandingkan tahun sebelumnya tahun 2020”, jelas Ketua PA Kalianda Lampung Selatan, ke media ini. Lebih lanjut disebutkannya, untuk perkara perceraian di tahun 2020 ada sebanyak 1099, sedangkan perkara perceraian di tahun 2021 mencapai angka 2137 perkara. “Sesuai data itu, peningkatannya sekitar 12,4%,” imbuhnya.

Dengan didampingi Sekretaris PA Gunawan, SAg, dirinya menjelaskan pelayanan di Pengadilan Agama saat ini sudah banyak mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Pada prinsipnya, lanjut Ketua PA, instansi yang dipimpinnya menegang teguh layanan berazaskan layanan cepat, sederhana, biaya ringan, dan pembayaran non tunai melalui bank. “layanan masyarakat yang berazaskan hal tersebut sudah di mulai sejak tahun 2018 dan hingga saat ini tetap diterapkan,” jelas Mantan Ketua PA Provingsi Aceh ini, sambil meminta pihak media untuk selalu dapat meningkatkan hubungan silaturahmi yang telah berjalan baikselama ini. (asof).