Masyarakat Desak Polres Madina Turun Kelokasi Tambang emas ilegal Parlampungan kec Batang Natal jambur torop

456


Newslampung.co, Mandailing Natal sumut Masyarakat Muara Parlampungan kecamatan Batang natal kabupaten Mandailing Natal merasa keberatan atas datangnya alat berat / beko 14 unit untuk main tambang emas ilegal dimana di tinjau di lokasi jambur torop desa Parlampungan kecamatan Batang Natal Mandailing Natal sumut nampak permainan alat berat tersebut hanyalah untuk mengambil emas atau disebut dengan logam mulia

Dimana posisi lokasi pada saat sekarang perbukitan Muara Parlampungan sudah mulai hancur hancuran dan ini dapat mengakibatkan terjadinya longsor ke tempat permukiman

Dalam hal URC lembaga perlindungan anak kabupaten Madina M .yakub lubis meminta kepada penegak hukum supaya tegas menindak lanjuti oknum oknum pemain Tambang emas ilegal tersebut

Ketika URC lembaga perlindungan anak kabupaten Madina M . Yakub lubis turun kelapangan dimana Tambang emas ilegal tersebut hanyalah untuk mengambil kekayaan pribadi . dimana yang paling sulitnya sungai yang di butuhkan setiap tidak dapat di pakai karena di tambang emas ilegal tersebut berpengaruh ke aliran sungai dimana sungai tersebut bercampur dengan tanah sehingga tidak dapat di pergunakan dan masyarakat pun sampai saat ini merasa keberatan karena keuntungan dari pendapatan emas ilegal tersebut tidak pernah di terima oleh masyarakat

Mengingat keberadaan emas di daerah Muara Parlampungan adalah kekayaan dari masyarakat di daerah itu sendiri

Dan keinginan dari masyarakat itu sendiri bagaimana emas / logam mulia yang berada di daerahnya supaya jangan ada yang mengambil keuntungan atau kekayaan sendiri apalagi saat sekarang orang orang yang datang dari luar daerah hanyalah untuk mengambil emas nya dan masyarakat pun merasa keberatan tetapi masyarakat nya tidak dapat tahu kemana tempat mengadu

Di minta kepada penegak hukum terutama kepada Polres Madina Kapolda sumatera utara supaya tegas menindak lanjuti oknum pemain tambang emas ilegal karena ini dapat mengakibatkan rawan bencana dan masyarakat pun sudah mulai ribut teutama di daerah Muara Parlampungan khususnya dan kecamatan Batang natal kabupaten Madina pada umumnya sudah jalas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(st Akub/sof)