Masyarakat Perlu Tahu Apa Isi Perda 13 Tahun 2017

273

Newslampung, Lamsel – Memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap anak, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Perda yang mengimplementasi UU Nomor 23 tahun 2003 dan telah diperbaharui dengan UU Nomor 35 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak, diharapkan dapat diketahui oleh masyarakat.

Saat kunjungan ke Kecamatan Way Panji, Minggu (23/2/2020). Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, SE mengatakan, anak adalah penerus bangsa.  Sudah menjadi keharusan semua pihak dan unsur dalam Negara, untuk wajib melindungi dan melakukan pemenuhan kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional.

“Perlindungan terhadap anak, untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Intinya memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, serta adanya perlakukan tanpa diskriminasi,” ujar Politisi PDIP.

Praktisi pendidikan di Provinsi Lampung, Dra. Nur Prima Urbani, S.Mi mengaku, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak terjadi ditengah masyarakat seperti meliputi bullying, eksploitasi anak. Salah satu pemicunya adalah minimnya SDM serta rendahnya pengetahuan tentang hukum dan peraturan oelh masyarakat.

“Banyak masyarakat beralasan tidak mengetahui peraturan terhadap perlindungan anak. Sehingga, seperti kasus anak dibawah umur di kawasan lampu merah banyak kita temui meminta-minta demi membantu beban ekonomi keluarga. Dimana, hal itu secara hukum tidak dibenarkan,” kata dia.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017, ia berharap pengetahuan masyarakat tentang produk hukum yang di hasilkan oleh DPRD dan pemerintah bisa di implementasikan di kehidupan sehari-hari.

“Melalui program sosialisasi, masyarakat bisa bertambah pengetahuannya. Sehingga ini bisa diterapkan dalam kehidupoan berkeluarga dan diharapkan mampu meminimalisir aksi kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Bidang Perlindungan Hak Anak, KPA LPA Bandarlampung, Ahmad Yani mengaku, hampir setiap hari menerima laporan terkait kekerasan fisik maupun sexual terhadap anak.

“Banyak laporan kepada kami dan kami lakukan pendampingan terhadap mereka. Kami berharap adanya sosialisasi ini meayarakat mengerti tentang apa itu perlindungan terhadap anak,” kata Yani. (Gunawan/ap)