MELUAS Dukung Sat Pol PP Brantas Peredaran Miras. Berawal LSM GPAN, Kini Ormas NU, Muhamadiyah, LMPI, Termasuk Mantan Dewan Ikutan Suport Tegakan PERDA MIRAS

1064

//Tokoh Masyarakat Minta Bupati Lamsel H. Radityo Egi Pratama Evaluasi Kinerja Camat Yang Tak Tahu Menahu Soal Peredaran Miras di Wilayahnya

KALIANDA- Bukan hanya ormas agama seperti NU dan Muhamadiyah saja, tapi ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Lampung Selatan (Lamsel), ikut beramai ramai mendorong pembrantasan peredaran bebas Miras di Lamsel. Selain mereka, ikut juga berikan suport Mantan Pimpinan Dewan Lamsel untuk Sat Pol PP Lamsel dalam lakukan oprasi pekat seperti yang telah dilakukan Sat Pol PP di Jati Agung Lamsel.

“Bukan Jati Agung saja, tapi peredaran Miras secara bebas terasa pula di kota lainnya seperti Kalianda dan Bakauheni,” Ucap Mantan Pimpinan DPRD Lamsel, Drs. H. Irwan. Begitu pula, aktivis sosial dari Jati Agung dan pekerja pers Tim 11 media ikut ikutan diberikan suport kepada Pol PP Pemkab Lamsel untuk lakukan oprasi pekat menyeluruh di wilayah Lamsel tentang maraknya peredaran bebas Miras di Lamsel.

Diketahui sebelumnya, H. Nur Mahfudz sebagai tokoh NU, Herwanto SE MM sebagai dosen SETIM Kalianda, yang sebagai tokoh Muhamadiyah, serta Khairul Nasution dari LMPI Lamsel telah berikan suaranya terkait peredaran miras yang makin marak.

Kini, dukungan dan supot serupa disuarakan Drs H. Irwan sebagai tokoh masyarakat Lamsel, yang juga sebagai mantan pimpinan dewan Lamsel. Begitu pula, Eddy Sitorus sebagai aktivis pemerhati sosial Jati Agung dan tim 11 media Lamsel ikut ikutan bersuara.

Menurut Tomas Drs. H. Irwan, Sat Pol PP Pemkab Lamsel tidak perlu ragu ragu lagi. “Soalnya, Perda Miras sudah ada. Saat ini, hanya tinggal tegakkan saja, Perda itu. Sebab, dulu sekali Perda itu sudah disyakan,” tegas Mantan Pimpinan Dewan Lamsel Dua Periode, pada Rabu (9-4-2025).

Bahkan, tokoh agama H. Nur Mahfudz dan aktivis sosial dari Jati Agung Eddy Sitorus. Secara blak blakan nyatakan kesediaannya untuk berikan informasi maraknya peredaran miras di daerahnya. “Kita akan kerahkan anggota dan pengurus untuk ikut bantu lakukan pengawasan bersama Pol PP terhadap peredaran bebas miras di Lamsel,” sebut Eddy Sitorus, diamini H. Nur Mahfudz, secara terpisah. Alasannya. Miras merupakan sumber kejahatan yang dapat merusak generasi muda di Lamsel.

Selain itu, lanjut tokoh agama H. Nur Mahfudz, berawal dari miras itu banyak terjadi kejahatan seperti pencurian, perampokan, perkosaan, perkelahian, dan lainnya. “Jujur saja mas, saya sangat geram sekali,” katanya. Juga kecewa, jika ada Camat yang sampai tidak mengetahui atau tak mau tahu dengan peredaran bebas miras di wilayahnya.

“Camat camat seperti itu, perlu adanya evaluasi kinerja oleh Bupati Lamsel,” tukas H. Nur Mahfudz, seraya mengingatkan untuk memberantas peredaran bebas miras di Lamsel, perlu adanya gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Gerakan bersama ini, bukan hanya simbol saja, tapi harus benar benar dilakukan agar Lamsel maju jadi daerah yang lebih aman dan nyaman,” tandas Eddy Sitorus, pemerhati sosial diamini tim 11 media Lamsel. generasi muda.

Sedangkan Dosen STIEM Herwanto SE MM mengajak semua anak bangsa wajib selamatkan generasi muda sebagai penerus NKRI ini. “Dan, baiknya Bupati Lamsel H. Radityo Egi Pratama dapat jadi pelopor menyatukan seluruh elemen ikut andil ciptakan Lamsel maju yang lebih aman dan bebas dari pengaruh Miras,” saran Herwanto, dibenarkan Ketua DPC LMPI Lamsel Khairul Nasution. “Begitu pula pihak kepolisian, wajib ikut berperan tampil kedepan untuk lindungi generasi muda dari ancaman peredaran miras ini,” sebut Ketua DPC LMPI Lamsel ini.

Terkait maraknya peredaran miras di Kalianda dan Bakauheni serta kota lainnya. Dan, tim 11 media Lamsel yang notabene berada dibawah binaan Budi Stiawan dengan Penasehat utama Bapak M Hazizi, menyebutkan daerah lain seperti Natar, Tanjung Bintang, Palas, dan Katibung merupakan daerah potensial peredaran miras.

Sedangkan, lanjut sejumlah anggota tim 11 media Lamsel, untuk di Kalianda saja setidaknya ada tiga titik lokasi peredaran bebas miras. Yakni, satu titik sebagai gudang dan dua titik lokasi sebagai tempat jualan miras. “begitu juga untuk Bakauheni. disana ada tiga titik. Satu gudang dan dua untuk penjualan. Cek saja biar lebih yakin,” tambah anggota tim 11 media Lamsel.

Sebelumnya dikabarkan, sedikitnya ada sebanyak tiga perwakilan Ormas Lamsel yang menyatakan setuju dilakukannya pembrantasan peredaran bebas Miras di Lamsel. Adalah ormas NU diwakili Ustad Katib Syuriah PCNU H. Nur Mahfudz dan ormas Muhamadiyah diwakili Dosen STIEM Kalianda Herwanto SE MM, serta ormas LMPI Lamsel diwakili Ketua DPC LMPI Lamsel Khairul Nasution. Selain ketiga ormas itu, Ketua LSM GPAN Jati Agung, sebelumnya ikut berperan berikan informasi peredaran miras secara bebas di dua desa di kec. setempat. Yakni, Desa Sinar Rezeki dengan pemilik toko Pak Ferri dan Desa Sidoharjo dengan pemilik toko Pak Sumi.

Lalu, sesuai informasi itu, Sat Pol PP Pemkab Lamsel yang dikonandoi Kabid Per UU Lukman Hakim SE MM dan Kabid Tibun Asril SE MM, dengan dipimpin Kasat Maturidi Ismail SH, lakukan Raxia pekat di dua desa tersebut.

Hasilnya, di Desa Sinar Rezeki Jati Agung, yakni sedikitnya ada sebanyak 23 miras berbagai merek diamankan dengan 8 botol dijadikan sebagai barang bukti. Tapi sayangnya, Rajia yang dilakukan di Desa Sidoharjo tak buahkan hasil karena toko sedang tutup.

Mirisnya, Camat Jati Agung Firdaus Adam, STTP MM mengaku tidak mengetahui adanya peredaran bebas miras di wilayah kerjanya. Dirinya pun buru buru nyatakan akan segera lakukan koordinasi dengan polsek setempat, dengan alasan gakumdo.

Padahal sebelumnya, informasi terpercaya dari LSM GPAN telah akurat sebutkan dua desa yang disoal sebagai tempat peredaran bebas miras tersebut. Bahkan, peredaran miras disana sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan, kedua toko di desa itu sampai sampai menyiapkan tempat khusus untuk menghabiskan miras yang dibeli pelanggan. Ironisnya, kelompok anak anak usia SMP disana cukup bebas lakukan pembelian miras di toko yang berada di tepi jalan utama tersebut. (asof).