Kalianda – Sebanyak 16 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan yang telah meninggal dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Masing-masing THLS menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan dberikan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada 4 orang ahli waris pada kegiatan apel mingguan di Lapangan Dome Agrowisata Kalianda, Senin (10/7/2023).
“Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Nanang Ermanto.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.
Program Jaminan Sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai wujud dari program itu, Bupati Lampung Selatan menyerahkan santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2021-2023 sebsar Rp672 jutakepada ahli waris dari 16 THLS yang telah meninggal dunia. Masing-masing ahli waris akan menerima Rp42 juta. (MHR)