Modus Tukar Guling Tanah Dan Pajero, Fikri Tipu Tetangga

193

Pesawaran – Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dikabarkan menggugat secara ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan tetangganya Fikri terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020 Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp.170.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

Setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.

“Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistem saling percaya aja pak, karena dia kan Ustad, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa dan saya menerima surat tanah,” ungkap Aceng Anwar, Rabu (26/10) via sambungan telepon.

Ditambahkan, setelah beberapa waktu dirinya mengaku terkejut, karena saat hendak mengecek sawah yang ditransaksikan ternyata sawah sedang digarap oleh orang lain.

“Saya dilarang cek apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang Pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar mobil saya punya Pak Muldani itu, bukan milik Fikri,” tambahnya.

Hal itu membuat Aceng Anwar mengambil sikap untuk mempertanyakan ke Fikri terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut. Dirinya bertambah bingung setelah Muldani memberitahunya bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero Muldani meminta Aceng tanyakan langsung ke Fikri.

“Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi beribet urusannya, pak Muldani juga bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani, saya tanya ke Fikri jawabannya nyambung,” sesalnya.

“Pernah suatu waktu saya butuh uang, Fikri transfer 25 juta, tapi setelah itu tidak ada kabar beritanya,” timpal Aceng.

Karenanya dia menggugat perkara ini ke PN Gedong Tataan dengan dugaan PMH (Perbuatan melawan hukum) nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN.Gdt.

Terpisah, Kuasa hukum Aceng Anwar Iip Nurul Topani saat dikonfrontir mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mengembalikan hak dari kliennya yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah dari perkara ini.

“Ya, permintaan kami atas gugatan ini untuk mengembalikan hak Aceng Anwar secara materil dan imateril, karena dalam transaksi tukar guling mobil dengan lahan kami melihat banyak kejanggalan,” kata dia.

Sedangkan Iip berujar, proses gugatan sudah akan masuk ke tahap putusan, dan sudah melewati beberapa proses persidangan.

“Minggu depan akan diputuskan, kami berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami untuk mengembalikan hak klien kami,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana karena dinilai ada dugaan unsur penipuan dari transaksi antara kliennya dan Fikri.

“Yang jelas kami akan berjuang sampai manapun dan di tingkat apapun, karena itu merupakan hak dari klien kami,” tukasnya.

Saat di konfirmasi, Fikri tidak menampilkan adanya gugatan yang melaporkan dirinya, dan Fikri mengaku pasrah dan menyerahkan ke Pengadilan.

“Saya hanya mengikuti saja pak, saya serahkan ke Pengadilan, terkait dugaan biar kebenaran yang membuktikannya,” tulis Fikri via WhatsApp.

“Mereka bilang saya penipu, melanggar hukum silahkan saja, saya manusia biasa ada salahnya, tapi sekarang mereka bawa ke Pengadilan ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (Ery)