Nasib Juwanta Bakal Berakhir Dipenjara, Irban V Tetap Kekeh Dana Harus Dikembalikan

350

KALIANDA– Nasib mantan Kades Rangai Tritunggal, Juwanta bakal berakhir di penjara. Pasalnya, Irban V Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Khairul Anwar tetap kekeh akan melayangkan surat resminya ke pihak Kejaksaan Kalianda, Lampung Selatan. “kita tetap komitmen, jika Juwanta tak dapat mengembalikan dana yang telah disalahgunakannya, maka besok pagi, akan kita keluarkan surat resmi ke Kejaksaan. Limit waktu terakhir pengembalian dana desa sekitar 170 juta, hari ini. Namun, masih kita berikan waktu hingga besok pagi. Jika tetap tak bisa dipenuhi maka kita akan layangkan surat resmi ke Kejaksaan,” kata Irban V Khairul Anwar ke media ini, di ruangannya, Senin (11/9/2023).

Dirinya mengakui, bahwa mantan kades Rangai Tritunggal Katibung Lamsel itu, sudah datang untuk memohon perpanjangan waktu. “Hari ini Juwanta datang dan meminta perpanjangan waktu minggu minggu ini akan dikembalikan dana rerpakai itu ke kas negara. Secara kedinasan keluhan dan permohonan Juwanta sudah kita terima dan sudah kita buatkan berita acaranya,” tambah pria berjenggot ini. Setelah besok pagi tak juga ada kejelasan pemulangan dana desa sekitar 170 juta tersebut, maka sepenuhnya terserah dari pihak penyidik APH saja.

Sayangnya, Khairul Anwar tak dapat menjelaskan dana sebesar itu digunakan oleh mantan kades untuk apa apa saja. Namun, saat disinggung dugaan dana tersebut dihabiskan oleh Juwanta untuk ‘Main Perempuan’, Irban V ini hanya memberikan jawaban tersenyum, lalu tertawa.

Kesempatan itu, Khairul Anwar menyebutkan bahwa kasus yang telah diproses dan ditindaklanjuti oleh inspektorat ada sebanyak 40 kasus. “Terbanyak kasus yang berkaitan dengan penyimpangan DD, dan yang viral salah satunya kasus Juwanta ini,” tutup Khairul Anwar, mengakhiri pertemuan dengan media ini. (asof)