Ngaku Sering Dikekang, Handoko Tega Bunuh Istri

240

Newslampung, KALIANDA –  Kesal terhadap sikap sang istri yang sering d

mengekang dan marah-marah,  menjadi alasan Handoko merencanakan pembunuhan terhadap sang isteri.

Dibantu tiga rekannya,  NC, Y dan SH, Handoko merencanakan sebuah aksi pembegalan dengan tujuan untuj bisa menghabisi nyawa Anis Suningsih (34), Rabu (5/2) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lamsel,  AKBP.  Edi Purnomo mengatakan,  waktu itu istri pelaku hendak ke panglan ojek di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Tanjung Bintang. Saat melewati areal perkebunan jagung, rekan pelaku langsung mencegat dan melakukan pembegalan.

Korban kemudian dipukul menggunakan kayu oleh satu pelaku lainnya. Lalu Handoko yang juga ada di lokasi, menusuk sang istri dengan senjata tajam sebanyak lima kali. Korban akhkrnya terjatuh bersimbah darah dengan  luka tusuk pada bagian perutnya.

“Handoko dan rekannya kemudian mengambil sepeda motor yang digunakan korban, HP dan barang berharga lainnya. Hingga terkesan aksi Handoko dan beberapa rekannya itu, merupakan kejahatan pembegalan terhadap korban,” ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres,  Senin (10/2/2020).

Korban yang terluka parah, lanjut Kapolres ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit Airan, Jatimulyo di Jatiagung. Sayang jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

β€œPada awalnya, kita mengira kasus ini pencurian dengan kekerasan. Tapi setelah tim melakukan penyelidikan, kasus ini merupakan pembunuhan yang pelaku utamanya adalah suami korban,” imbuh Edi Purnomo.

Mantan Kapolres Mesuji ini menambahkan, tiga pelaku diamankan pada Sabtu (8/2/2020) lalu. Sedangkan satu tersangka lainnya diamankan pada Minggu (9/2) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Lamsel,  AKP.  tri Maradono mengatakan,  dari pengakuan pelaki,  ia kesal kepada sang istri karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya.

Keduanya kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran. Satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.

β€œPara pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan diancam dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, ” ujar Tri Maradona. (Gun/ags)