Pandemi Covid 19, DPRD Lamsel Disarankan Tetap Jalankan Aktivitasnya

199

KALIANDA – DPRD Kabupaten Lampung Selatan disarankan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi legislatif itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah digariskan. Hal ini seperti dilangsir di lampungraya.id.

“DPRD jangan seperti mati suri. Gaji, tunjangan, perjalanan dinas dan berbagai fasilitas jojong tiap bulannya, tapi fungsi anggota dewannya kok gak jalan,” ujar Ketua Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lampung, Amin Suminta, Selasa 26 Mei 2020

Menurut Amin, situasi pandemi seperti saat ini harusnya bukan menjadi halangan untuk menjalankan fungsi pengawasan oleh anggota dewan. Dikatakannya, selama legislator menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan, maka semuanya akan baik-baik saja.

“Misalnya mau menggelar rapat dengar pendapat (Hearing), asal pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan bila perlu, bisa juga kaca penutup wajah. Dan yang paling penting, jaga jarak dalam pertemuan minimal 1,5 meter dan hindari kontak fisik,” imbuh Amin.

Amin meyakini, syarat protokol kesehatan tersebut amat sangat mudah untuk dipenuhi oleh anggota dewan maupun mitra kerja yang akan diundang. Untuk penjagaan jarak minimal, terus Amin, DPRD Lampung Selatan jangan terlalu kaku. Menurut dia, untuk menjaga agar tetap aman, bisa saja pihak sekretariat DPRD menyiapkan ruangan yang cukup besar.

“Kan ada ruangan banggar, ruang paripurna. Kalau perlu pinjam aula milik pemkab. Sebenarnya masalah ini sangat sederhana, hanya tinggal political wiil dari anggota dewan yang terhormat,” tukasnya.

Apalagi, sambung Amin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis “New Normal” bagi keberlangsungan dunia usaha dalam situasi pandemi.

“Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu berisi tentang tata cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Artinya, dunia usaha saja sudah siap lepas landas. Tinggal sekarang bagaimana di dunia pemerintahan, yang situasi dan kondisinya tidak jauh berbeda dengan tempat kerja bagi dunia usaha,” pungkas Amin.

Sekadar informasi, sejak 1 Idul Fitri 1442 H atau Minggu 24 Mei, Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pemerintah menyebut dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Dalam keterangan dikutip dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (24/5/2020).

Berikut panduan Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja bagi dunia usaha:

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. (*/sof)