Pasal Fitnah, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Segera Dipriksa Polisi

819

LAMPUNG SELATAN – Perkembangan dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran aturan informasi transasksi elektronik (ITE) yang dilakukan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Reny Indrayani memasuki babak baru.

Sejauh ini, status dari laporan yang dilayangkan CEO PT Tiga Pena Multimedia, Khairil Adha ke Polres Lampung Selatan itu sudah masuk tahap penyelidikan.

Polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat eselon Pemkab Lampung Sekalatan tersebut.

Agenda pemeriksaan saksi disampaikan oleh korp bhayangkara melalui surat panggilan resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dalam surat itu, dituliskan bahwa kesaksian yang dimaksud adalah bagian dari langkah penyelidikan atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Hal itu merujuk berdasarkan Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Deputy Director PT Tiga Pena Indonesia, Doni Armadi menegaskan, pihaknya meyerahkan semua proses hukum atas tindakan pencemaran nama baik yang dialami pimpinan tertinggi di perusahaanya, kepada Polres Lampung Selatan.

Ia berkeyakinan, aparat kepolisian memiliki sumber daya yang ahli dibidang kerjanya, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan amanat konstitusional.

“Kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Lampung Selatan. Biar semua klir” Kata dia, Selasa (18/2/2025).

Doni juga menyayangkan, perbuatan yang menyerang kehornatan dan nama baik pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh seorang direktur RSUD Bob Bazar Kalianda.

Sebab menurutnya, seorang pejabat daerah di instansi kerja pelayanan sepatutnya memiliki personalia caracter yang lentur dan friendly, sehingga dapat menerima kritikan, saran dan masukan demi kualitas pelayanan yang maksimal.

Berdasar hal itu, lanjutnya, dapat terjadi kerjasama yang konferhensip antara elemen masyarakat dan instansi pemerintah daerah, sehingga implementasi program pembangunan akan terus memiliki progres yang baik kedepannya.

“Meski demikian, yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga kita sebagai maasyarakat dapat benar-benar merasakan proses hukum yang tegak lurus pada keadilan,” Harapnya. (asof)