Pasal Hutang Piutang, Oknum ASN Lamsel Terancam Dipidanakan

400

KALIANDA– Kesal karena sudah satu tahun tidak ada penyelesaian, akhirnya ibu Robiah warga Desa Penengahan Pios, Lampung Selatan meminta bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hutang piutang yang dialaminya. Melalui kuasa hukumnya bapak Sopadly Saleh Yunus, SE, SH, M.E. Sy dijelaskan pada tahun 2021 lalu, seorang oknum ASN Pemkab Lampung Selatan berinisial NHJ telah meminjam uang korban ibu Robiah sebanyak 10 juta dan Emas murni seberat 10 gram. Sesuai perjanjian yang telah ditentukan, korban telah berulang kali melakukan penagihan kepada oknum ASN Pemkab Lamsel tersebut. Namun, upaya penagihan hutang yang dilakukan korban tak membuahkan hasil.

“Atas permasalahan itu, saya selaku kuasa hukum korban akan melakukan langkah penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Jika oknum ASN itu tetap tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka secara terpaksa akan kita lakukan langkah penyelesaian secara hukum,” jelas Sopadly, sambil menunjukkan bukti bukti hutang piutang ke media ini, Jumat malam (14/4/2023).

Menurut Sopadly, uang yang dipinjam oleh oknum ASN Pemkab Lamsel itu tidaklah begitu besar. Namun, bagi ibu Robiah uang sebanyak 10 juta dan Emas seberat 10 gram itu, sangatlah besar. “Dan, setelah saya pelajari dalam permasalahan ini sudah cukup untuk menjerat oknum ASN dengan melanggar pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan melanggar pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas pengacara muda berpenampilan energik ini.

Dikatakan kuasa hukum ibu Robiah ini, bahwa oknum ASN Pemkab Lamsel tersebut, sudah lebih dari dua tahun ini melakukan perbuatan Ingkar Janji sehingga korban kesulitan mendapatkan emas dan uangnya kembali.

Kesempatan itu, Sopadly menghimbau kepada oknum ASN dimaksud dapat menyelesaikan kewajibannya, sebaik mungkin. “Jika tidak ada etikat baik, maka saya sebagai kuasa hukum korban akan menyelesaikan secara hukum dengan membuat laporan pengaduan resmi ke polisi,” ucap Sopadly, seraya mengingatkan oknum ASN Lamsel agar tidak mempersulit keadaan supaya penyelesaian dalam permasalahan ini, selesai secara baik baik. (asof)