Pemasangan Tiang Optick BIZNETT Diduga Tdk Memiliki Ijin Dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (Terkait Jalan Nasional) Warga, & Lingkungan Setempat.

151

KALIANDA-Pemasangan Tiang Optick BIZNETT Diduga Tdk Memiliki Ijin Dari Dinas PUPR Pusat Jakarta, Warga, & Lingkungan Setempat Jl.Trans Sumatera (Terkait Jalan Nasional) Bay Pass Dari Mulai Pinggir Pintu TOL Suka Marga Sampai Batas Desa Munjuk,

Saat Media ini Mengkonfirmasi Dengan Kepala Desa Munjuk Bapak Erwin Saputra Beliau Menyatakan Tdk Ada Pembicaraan Atau Minta Ijin Dari Fihak BIZNETT Ke Aparat Desa Apa Lagi Dengan Masyarakat Disini,

Saat Ini Masyarakat Disini Yg Mana Didepan Halaman Rmh Nya Dipasangin Tiang Optick BIZNETT Merasa Resah Dan Keberatan Karna Tanpa Ijin Pemilik Halaman Rumah,

Saat Bertemu Dengan Pengawas Lapangan Dari Fihak Perusahaan BIZNETT Bapak RUSDIAN Menyatakan Surat Ijin Dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (Terkait Jalan Nasional) Juga Kepada Masyarakat Dan Desa Setempat Sudah Ada Namun Saat Media ini Minta Bukti Foto Surat Ijin Tersebut Dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (Terkait Jalan Nasional) Dengan Alasan Hilang Dan Fotonya Sdh Terhapus,

Sampai Berita Ini Diturunkan Belum Ada Klarifikasi Lagi Dari Fihak Perusahaan BIZNETT Kepada Fihak Desa Dan Masyarakat Setempat, Awak Media Kami Masih Akan Terus Tenelusuri Sejauh Mana Surat Ijin Dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (Terkait Jalan Nasional) Dari Pihak Perusahaan BIZNETT Belum Dihub (hen/asof)