Pembebesan Kades Rawa Selapan Candipuro Disambut Suka Cita Keluarga Besar

153

KALIANDA- Pembebasan hukuman Bagus Adi Pamungkas, SH bin Nazarudin Saleh (Alm) di LP Kalianda disambut suka cita seluruh keluarga. Pembebasan warga Desa Rawa Selapan Kec. Candipuro, Lampung Selatan itu dilakukan hari ini, Rabu 22/6/2022, pukul 14.00 WIB. Terlihat, istri dan kakak serta paman dari Bagus Adi Pamungkas menyambut langsung pembebasan tersebut.

Tampak pula, sanak keluarga lainnya, termasuk LSM Balak dan sejumlah mahasiswa Unila ikut hadir dalam penyambutan pembebasan Bagus Adi Pamungkas di LP Kalianda, siang kemarin. Terdakwa pencabulan yang berstatus Kades Rawa Selapan Candipuro itu, bebas setelah sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam persidangan di PN Kalianda dengan petikan putusan nomor 67/Pid.B/2022/PN Kla.

Usai penyambut pembebasan itu, Ferdian Kakak terdakwa mengatakan proses hukum perkara ini cukup lama bergulir hingga setahun lebih dari mulai proses hukum di Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, hingga ke Polda Lampung. “Fitnah yang dialami adik saya yang berstatus sebagai kepala desa tergolong sangat keji dan merusak nama baik keluarga besar. Setelah ini kita akan rembuk keluarga dulu, untuk menyimpulkan tindakan apa yang akan kita ambil selanjutnya. Jadi kita belum bisa putuskan untuk menuntut balik atau melakukan tindakan lainnya. Saat ini yang terpenting kita nikmati dulu kebebasa adik kami tersebut,” jelas Ferdian ke media ini.

Begitu pula dengan Idris Abung selaku Pendiri dan Ketua LSM Balak (Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan) menyatakan hal serupa dengan kakak dari terdakwa Agus Adi Pamungkas. Lebih lanjut Idris menyesalkan ada dugaan keterlibatan dari pejabat di Lamsel yang ikut mendorong dan mengkondisikan agar kades Rawa Selapan ini di penjara. “Saya juga sangat menyesalkan pejabat Lamsel tersebut ikut melaporkan dan membiayai agar saudara kami itu di hukum. Ini, fitnah yang sangat luar biasa. Salah, satunya ikut mengkondisikan di balik layar di sejumlah media sehingga sejumlah media terjebak dalam pemberitaan hoakz. Ini hasil investigasi kita, bahkan nama pejabat Lamsel yang ikut ikutan itu sempat disebut dalam persidangan di PN Kalianda,” ucapnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk motifnya kita belum tahu persis, apakah ini dendam pribadi atau politik. “Terkait fitnah ini, termasuk keterlibatan pejabat Lamsel akan kita rembuk dulu dengan keluarga besar untuk melayangkan tuntutan balik atau tindakkan lainnya,” ucap Idris Abung yang mengaku telah mengawal, mempelajari, dan membela kasus ini sejak dari awal.

Kesempatan itu, Agus Adi Pamungkas menyatakan rasa syukur atas putusan pengadilan yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah. “Untuk saat ini, yang terpenting rasa bahagia ini harus disyukuri dan dinikmati dulu dengan keluarga besar. Setelah itu barulah kita akan lakukan rembuk keluarga,” katanya. Sedangkan terkait untuk jabatan kepala desa, Bagus Adi Pamungkas mengatakan itu semua amanah dari yang kuasa. “Jika masyarakat masih menerima saya untuk memimpin sebagai kepala desa di Desa Rawa Selapan, maka saya secara pribadi akan menerimanya. Jadi, semuanya saya kembalikan ke masyarakat,” jelas Bagus dengan diamini istrinya yang duduk di dekatnya ke media ini. (Asof)