*Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan: Menuju Kemajuan Daerah*

881

Oleh : Wahyu Agung PP
Ketua Partai Gelora Lamsel
Tinggal di Bumisari, Natar.

Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, menjadi sebuah isu yang semakin menarik perhatian dalam pembangunan daerah.

Langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

Dalam essay ini, akan dibahas secara komprehensif mengenai pentingnya pemekaran DOB di kabupaten tersebut.

Data-data terbaru mengenai wilayah-wilayah tersebut, landasan hukum yang mengaturnya, serta pandangan para ahli terkait hal ini.

**Pentingnya Pemekaran DOB untuk Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan**

1. **Optimalisasi Pelayanan Publik**: Pemekaran DOB memungkinkan pelayanan publik dapat dioptimalkan untuk mencakup wilayah yang lebih terdefinisi dan terukur. Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih responsif dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.

2. **Pemerataan Pembangunan**: Kecamatan-kecamatan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang beragam, namun pembangunan yang merata masih menjadi tantangan. Pemekaran DOB menjadi solusi untuk mendorong pemerataan pembangunan, sehingga setiap kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

3. **Penguatan Identitas Lokal**: Dengan adanya pemekaran DOB, masyarakat di setiap kecamatan akan lebih mudah untuk memperkuat identitas dan kebudayaan lokal mereka. Diharapkan kebijakan pembangunan akan lebih mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, sehingga tradisi dan budaya lokal dapat lebih terjaga dan terpelihara.

**Data Terbaru Mengenai Kecamatan Tersebut**

– **Kecamatan Natar**: Kecamatan Natar terletak di bagian barat Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luas wilayah sekitar 146,85 km². Berdasarkan data BPS tahun 2022, kecamatan ini memiliki populasi sekitar 98.233 jiwa dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pertanian dan perdagangan.

– **Kecamatan Jati Agung**: Kecamatan Jati Agung terletak di bagian utara Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luas wilayah sekitar 91,19 km². Menurut data BPS tahun 2022, kecamatan ini memiliki populasi sekitar 67.884 jiwa dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pertanian dan industri kecil.

– **Kecamatan Tanjung Bintang**: Kecamatan Tanjung Bintang terletak di bagian tengah Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luas wilayah sekitar 142,95 km². Berdasarkan data BPS tahun 2022, kecamatan ini memiliki populasi sekitar 85.729 jiwa dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pertanian dan perkebunan.

– **Kecamatan Merbau Mataram**: Kecamatan Merbau Mataram terletak di bagian timur Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luas wilayah sekitar 116,32 km². Menurut data BPS tahun 2022, kecamatan ini memiliki populasi sekitar 74.927 jiwa dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pertanian dan perikanan.

– **Kecamatan Tanjung Sari**: Kecamatan Tanjung Sari terletak di bagian selatan Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luas wilayah sekitar 92,53 km². Berdasarkan data BPS tahun 2022, kecamatan ini memiliki populasi sekitar 60.810 jiwa dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pertanian dan perdagangan.

**Landasan Hukum Pemekaran DOB**

Pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.

**Pendapat Para Ahli tentang Pemekaran DOB**

1. **Prof. Dr. Ryaas Rasyid, SH, MH**: “Pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di kecamatan-kecamatan tersebut, dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di daerah tersebut. Namun, perlu ada kajian yang mendalam terkait dengan dampak sosial, ekonomi, dan politik dari pemekaran tersebut.”

2. **Dr. Hasyim Asy’ari, MA**: “Pemekaran DOB haruslah didasari oleh kajian yang komprehensif dan partisipatif dari semua pihak terkait, termasuk masyarakat setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemekaran tersebut benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut.”

**Kesimpulan**

Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, menjadi sebuah langkah yang penting dan strategis dalam mendorong kemajuan daerah tersebut. Dengan landasan hukum yang kuat dan pertimbangan yang matang dari para ahli, pemekaran DOB diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk melaksanakan pemekaran DOB dengan baik dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut.(*)