KALIANDA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2021, yang dilaksanakan secara virtual, Jum’at (19/2/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ini, diikuti oleh Plh. Bupati Lampung Selatan, Thamrin, beserta jajaran terkait, dari Aula Rajabasa, Sekdakab setempat.
Mengawali pemaparan, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Yudhiawan Wibisono, menjelaskan mengenai pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) di Provinsi Lampung Tahun 2020, yang mencapai 80,66%.
Sementara, untuk Pemkab Lampung Selatan, pencapaian MCP pada Tahun 2020 mendapatkan progress sebesar 63,66%.
“Secara nasional, untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ini mengalami peningkatan, dulu aset Tahun 2019 itu diselamatkan hanya 62 Triliun, tapi Tahun 2020 kemarin mencapai 592,4 Triliun, salah satunya apa, ya Provinsi bapak ini,” ungkapnya.Pada kesempatan itu, Yudhiawan, juga menjelaskan terkait delapan fokus area di Provinsi Lampung, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, managemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, managemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Sementara, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan telah membuat kebijakan terkait pencegahan, pengendalian serta pembrantasan, yang tertuang dalam Peraturan Gubenur dan Keputusan Gubernur.
Kebijakan tersebut, telah dilakukan melalui dunia pendidikan, mulai dari pendidikan pada usia dini hingga Pendidikan menengah, bahkan lingkungan masyarakat.
“Pendidikan pun kami tekankan, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan pengetahuan, betapa kurang baik, atau jahatnya korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Arinal juga turut memaparkan terkait dengan pencapaian 8 fokus MCP pada Tahun 2020. (kmf/sof)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ini, diikuti oleh Plh. Bupati Lampung Selatan, Thamrin, beserta jajaran terkait, dari Aula Rajabasa, Sekdakab setempat.
Mengawali pemaparan, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Yudhiawan Wibisono, menjelaskan mengenai pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) di Provinsi Lampung Tahun 2020, yang mencapai 80,66%.
Sementara, untuk Pemkab Lampung Selatan, pencapaian MCP pada Tahun 2020 mendapatkan progress sebesar 63,66%.
“Secara nasional, untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ini mengalami peningkatan, dulu aset Tahun 2019 itu diselamatkan hanya 62 Triliun, tapi Tahun 2020 kemarin mencapai 592,4 Triliun, salah satunya apa, ya Provinsi bapak ini,” ungkapnya.Pada kesempatan itu, Yudhiawan, juga menjelaskan terkait delapan fokus area di Provinsi Lampung, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, managemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, managemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Sementara, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan telah membuat kebijakan terkait pencegahan, pengendalian serta pembrantasan, yang tertuang dalam Peraturan Gubenur dan Keputusan Gubernur.
Kebijakan tersebut, telah dilakukan melalui dunia pendidikan, mulai dari pendidikan pada usia dini hingga Pendidikan menengah, bahkan lingkungan masyarakat.
“Pendidikan pun kami tekankan, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan pengetahuan, betapa kurang baik, atau jahatnya korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Arinal juga turut memaparkan terkait dengan pencapaian 8 fokus MCP pada Tahun 2020. (kmf/sof)