– Penasehat hukum terdakwa Mahyudin Bin M. Yunus hari ini Rabu, 30 April 2025, Heri Prasojo, S.H., membacakan pembelaan dalam sidang pledoi tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam pembacaan pembelaan, Heri Prasojo menyampaikan kesimpulannya sebagai Berikut.
Majelis hakim yang mulia rekan jaksa penuntut umum yang terhormat hadirin sekalian yang kami banggakan.
Sampailah saatnya bagi kami penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan di persidangan ini bahwa penegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh para penegak hukumnya.
Penegakan hukum itu sendiri berharap mempunyai dua kriteria, pertama ialah moralitas dan kedua kemahiran dan keterampilan hukum yang berdasarkan pada keilmuan pengalaman penguasaan dan kemampuan menghadapi dan menelaah perkara. Hal tersebut tentu saja untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.
Akhirnya kami serahkan nasib dan masa depan mahyudin bin m Yunus kepada hakim yang mulia karena hanya Hakim lah yang dapat menentukan dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan terdakwa mahyudin bin m Yunus yang saat ini duduk di hadapan yang mulia majelis hakim benar-benar menaruh harapan di pundak majelis hakim.
Yang mulia agar kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisa analisa yang telah dipaparkan kami selaku tim penasehat hukum terdakwa mahyudin bin m Yunus dengan segala kerendahan hati memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa mahyudin bin m Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bagaimana dakwaan alternatif ke satu jaksa penuntut umum karena saksi AS sebelumnya memiliki kedudukan yang sama dengan terdakwa mahyudin Bin M. Yunus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya berdasarkan fakta menyatakan terdakwa mahyudin bin m Yunus tidak mengetahui tentang adanya pinjaman rekening untuk menampung pencairan dana insentif satpol PP Lampung Selatan yang fiktif. Pada fakta persidangan perbuatan SPT fiktif sudah berjalan sejak tahun 2018 dibuat oleh saksi IN atas perintah dari HB (ALM) Mantan kasat Pol PP dan dari keterangan saksi YSN, NR dan RK menerangkan yang memerintahkan untuk membuat SPT fiktif termasuk menandatangani surat tanda terima adalah saksi IN dan saksi YSN, NR dan PS tidak pernah melihat mendengar secara langsung terdakwa mahyudin bin m Yunus memerintahkan saudara IN untuk meminjam rekening dan membuat SPT fiktif.
2. Pembebasan terdakwa mahyudin bin m Yunus dari segala tuduhan (Vrijspraak van alle Aan Klacht).
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Tibalah saat kami menutup pembelaan ini dengan mengutip adagium hukum yaitu asas indobio Pro Reo yang artinya, “jika Hakim ragu-ragu mengenal suatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (hak asasi) terdakwa sebagai manusia dan sistem peradilan yang adil.
Demi akanlah nota pembelaan ini kami ajukan dan dibacakan pada persidangan hari ini tanggal 30 April 2025 Semoga Tuhan yang maha esa berkenan meridhoi hidup kita dan senantiasa memberi petunjuk di jalan yang benar dan memberikan perlindungan kepada kita semua amin. (*)