KALIANDA- Bukan hanya pemerhati sosial Eddy Sitorus saja yang tidak sependapat, dengan adanya bantuan hukum gunakan dana desa di setiap desa se- Lampung Selatan. Tapi, pengacara profesional muda Dr. Jainuri M Nasir SH MH ikut juga tidak sependapat. Bahkan, pengacara profesional muda tersebut, malah menyebut nyebut kerjasama hukum dengan pihak desa itu, digolongkan sebagai perbuatan tidak pidana korupsi.
Alasannya, lanjut Jainuri, kerjasama pendampingan hukum gunakan dana desa itu, tidak masuk dalam RAPBDes. “Dan, hal itu jelas jelas sebagai bentuk penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Penyimpangan ini, dapat digolongkan perbuatan tindak pidana korupsi, begitu sebaliknya,” sebut pria yang tercatat juga sebagai pengajar di Universitas Saburai Bandar Lampung, ke media ini, pada 20 Maret 2025.
Untuk itu, kata Ketua Yayasan LBH Al-Bantani ini, sebelum semuanya terlambat sebagai sebuah pelanggaran hukum, sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pelaksananya, maka sebaiknya kerjasama hukum dengan gunakan dana desa itu dibatalkan saja.
Menurutnya, dalam UU itu sudah sangat jelas bahwa untuk setiap Pemberian Bantuan Hukum (PBH) itu harus terakreditasi oleh Kementrian Hukum RI. “Ini artinya, PBH itu sudah layak dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai sebuah layanan lembaga bantuan hukum,” tambah Dr. Jainuri.
Sebelum diberitakan, kerjasama bantuan hukum gunakan dana desa di Lamsel sudah menggurita. Seperti diungkapkan pemerhati sosial, yang juga sebagai mantan pendamping desa Eddy Sitorus menyatakan tidak sependapat dengan merebaknya kerjasama bantuan hukum gunakan dana desa se Lamsel. Menurut pria dari Kec. Jati Agung ini, program kerjasama desa itu tidak bersifat urgen dan mendesak. Namun, sebaiknya dana desa itu digunakan untuk membangun desa, seperti pembangunan infrastruktur desa.
JUMLAH DAN DAFTAR DESA MoU_ KANTOR HUKUM WFS
(asof)