KALIANDA- Kerjasama pendampingan hukum dengan dibiayai dana desa di wilayah Lampung Selatan, makin menggurita. Padahal, kerjasama itu sifatnya tidaklah urgen/ mendesak. Meski begitu, kegiatan pendampingan hukum itu, sepenuhnya diserahkan ke pihak desa selaku pemegang anggaran dana desa.
Seperti yang pernah dijelaskan Kadis PMD Lamsel Pak Erdhi, bahwa pendampingan hukum di desa itu ditentukan berdasarkan kebutuhan masing masing desa dan tidaklah wajib. Jadi, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa untuk lakukan kegiatan itu.
Akibatnya di mata publik, masih terjadi pro kontra dalam pelaksanaan kegiatan itu. Salah satunya seperti dijelaskan Mantan Pendamping Desa Eddy Sitorus ke media ini. Selain kurang sependapat, Eddy Sitorus lebih memilih untuk gunakan tambahan anggaran pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa.
Berikut, catatan media ini desa desa yang telah lakukan kerjasama pendampingan hukum di wilayah Lamsel
JUMLAH DAN DAFTAR DESA MoU_ KANTOR HUKUM WFS
(asof)