DUGAAN PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK

504

Newslampung., KALIANDA—Dalam pengaduannya, Ahmad Yani sebagai Ketua PPK Katibung dan rekannya mengungkapkan ada tiga point dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Hamzah Mustaqim. Pegangan yang disebarkan Ahmad Yani via Whatsapp ke Newslampung tertanggal 2 April 2020. Dalam laporannya diungkapkan agar dugaan pelanggaran kode etik itu, dapat diproses sesuai undang undang yang telah berlaku.

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan dirinya saat ini sejak 1 April lalu sudah berstatus non aktif karna wabah corona di Indonesia. “Laporan Dugaan pelanggaran kode etik itu, sudah diterima bawaslu Lamsel yakni diterima bapak Hendra Fauzi dan bapak Iwan Hidayat, sejak 18 Maret lalu tapi sejauh ini belum ada tanggapan secara yuridis oleh pihak terkait,” kata Ahmad Yani ke Newslampung. (sof)