Pengerjaan Jalan Simpang Tugu Raden Intan Senilai 18,350 M Hampir Selesai, Praktisi Hukum Tegaskan Pelanggaran K3 Dapat Terkena Sangsi Pidana dan Administratif

64

KALIANDA- Progres pengerjaan pembangunan Long Segment (Pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan rekontruksi) ruas simpang Tugu Raden Intan Exit Tol Kalianda Kec Kalianda yang sedang dikerjakan PT Djuri Teknik, dengan nilai kontrak 18,350 M, perlu mendapat apresiasi masyarakat. Sebab, proyek pekerjaan jalan saat ini memasuki tahap penyelesaian saja. “Pekerjaan sudah hampir selesai, saat hanya tinggal membereskan talud drainase dan trotoarnya saja,” sebut Arian, pengawas lapangan ketika ditemui media ini sedang mengawasi buruh pekerja di lokasi proyek, Selasa (13/8).

Sedangkan terkait tidak menggunakan perlengkapan K3 untuk setiap pekerja, Arian, hanya menjawab singkat saja. “Pekerja kita pakai kok K3, cuma hari ini mereka tidak pakai, tapi kita punya semua perlengkapan K3,” sebut Arian, sambil meninggalkan media ini untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan lainnya di lokasi proyek tersebut.

Pantauan media ini, untuk pekerjaan badan jalan simpang Tugu Raden Intan berupa cor beton sepanjang 150 meter sudah selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Kini, PT Djuri Teknik tinggal menyelesaikan pekerjaan pembuatan talud drainase saja, disisi kiri dan sisi kanan jalan.

Bahkan, tanggul cor semen pembatas dua jalur sudah di cat. Begitu pula, trotoar jalan dibagian sisi kiri jalan, termasuk untuk taman jalan sudah di semen pula. Termasuk badan jalan berupa cor beton sudah dibersihkan dengan air.

Terpisah, praktisi hukum di Kalianda Sopadly menjelaskan bahwa kontraktor yang mengabaikan kelengkapan K3 dalam mengerjakan proyek pemerintah, bisa terkena sanksi UU no.1 tahun 1970 yaitu, berupa
Denda Rp.100.000.
dan Kurungan 3 bulan.

“Juga dapat terkena sanksi UU No 13 tahun 2003.
Yakni sanksi administrasi, Teguran, dan peringatan tertulis serta
pembatasan kegiatan usaha,” jelas Sopadly.
Yakni, lanjutnya, pembekuan kegiatan usaha,
pembatalan persetujuan/pendaftaran.
penghentian sementara alat produksi, dan
pencabutan izin.

“Lalu, saksi pidananya : berupa
. Penjara Paling lama 5 tahun.
. Denda paling banyak Rp.500.000.000,” kata Sopadly, seraya menyebutkan bahwa pelanggaran2 yang bisa kena sanksi itu adalah :
a. Pelanggaran jam kerja.
b. Pelanggaran upah.
C.Pelanggaran Kecelakaan dan Kesehatan Kerja.
d.Pelanggaran Pemagangan.
e. Pelanggaran Serikat Pekerja. (asof)