Pengusaha tambang ilegal Andi Muara Parlampungan tidak Tersentuh Hukum

323

Newslampung.co., Mandailing Natal sumut
pertambangan emas tanpa ijin ini dipimpin oleh UPI. Semua lokasi pertambangan emas yang diduga keras tanpa ijin tersebut menggunakan alat berat berupa eksavator.
27/4/2020
Hebatnya, pertambangan emas tanpa ijin ini sudah lama berlangsung dengan mengerahkan beberapa unit alat berat berupa eksavator yang setiap saat membongkar habis isi perut bumi Batang Natal dan aparat hukum disanapun hanya diam dan diam tanpa berani mengusik pekerjaan yang tidak memiliki ijin resmi tersebut.

Praktek pertambangan emas tanpa ijin ini disinyalir keras dibeckingi oleh oknum aparat yang ada di kabupaten provinsi sumut Tengah maupun yang ada di kabupaten Mandailing Natal . Para pelaku pertambangan emas tanpa ijin ini tercatat atas nama Andi alamat Desa Muara parlampungan kec Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal sumut

Semua pelaku ilegal mining ini dalam rangka membongkar tanah disekitarnya menggunakan alat berat eksavator yang diduga keras tanpa ijin juga.

Perbuatan ilegal minning yang diduga keras tidak memiliki ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin Lingkungan. Jonto Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha atau dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp1Milyar dan Paling banyak Rp3 Milyar.

Bahwa kegiatan ilegal minning yang dilakukan oleh sindikat didesa Parlampungan kecamatan Batang Natal dan desa ampungsiala kecamatan Batang Natal semuanya diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Badan Pimpina Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia BPP PAI Sultan Junaidi S. Sy.MH mengharapkan agar Polres Mandailing Natal maupun Polda sumut segera menghentikan kegiatan yang sangat merugikan negara ini serta menangkapi para bigbos nya. “Ayo kita tegakan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang dijadikan korban, sementara pemodal besar dibiarkan begitu saja karena diduga sudah menyerahkan upeti besar,”ujarnya penuh harap. (St/adh/sof.)