KALIANDA– Pengusiran wartawan saat meliput acara manasik haji di Gedung Dakwah Kedaton Kalianda, berbuntut panjang. Berkaitan dengan hal itu, dua wartawan yang mengalami peristiwa pengusiran itu, secara resmi melaporkan ke penyidik Polres Lampung Selatan. Didampingi kuasa hukumnya bapak Sopadly Saleh Yunus, SE, SH, M.E.Sy dan bersama rekan wartawan lainnya, dua wartawan yang mengalami pengusiran melaporkan Mustafa Kamal warga Jakarta, selaku Ketua Yayasan Islam Al Islah ke Polres Lamsel, pada Rabu Siang (5/04/2023).
Ketua yayasan yang bergerak dibidang Biro Perjalanan Haji itu dilaporkan karena telah melanggar UU Pers No. 40, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta.
Kuasa hukum kedua wartawan yang menjadi korban pengusiran, Sopadly Saleh Yunus, mengatakan kegiatan manasik haji itu merupakan kegiatan yang bersifat umum karena melibat orang banyak dan dilakukan secara terbuka di Gedung Dakwah. Itu berarti, seorang wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan jurnalistik dengan mempublikasikan kegiatan tersebut. Nanun, sikap yang ditunjukkan Ketua Yayasan Islam Al Islah sangat tercela, tidak beretika, dan sangat buruk, dengan membuat keributan menghalang halangi kedua wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan acara manasik haji tersebut. Selain mengusir dan mendorong kedua wartawan yang sedang bertugas, Ketua Yayasan Mustafa Kamal juga mengeluarkan kata kata yang tidak pantas saat mengusir kedua wartawan yang sedang bertugas itu.
“Perbuatan pelaku yakni Mustafa Kamal selaku Ketua Yayasan Biro Perjalanan Haji sudah jelas jelas melanggar UU Pers No. 40, Pasal 4 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” jelas Sopadly, usai melaporkan secara resmi ke Polres Lamsel.
Kesempatan itu, Sopadly juga menyatakan syukur dan terima kasih ke Polres Lamsel karena laporannya sudah secara resmi diterima Polres Lamsel untuk diproses lebih lanjut.
Dirinya meyakini, Polres Lamsel akan bekerja secara profesional dalam memproses pengaduannya itu “Begitu pula dalam proses hukum lanjutannya, Polres Lamsel tidak akan pandang bulu dan bekerja profesional untuk menghukum yang bersalah sesuai dengan undang undang yang berlaku,” kata Pengacara Muda berpenampilan energik ini.
Ditempat yang sama kedua wartawan yang menjadi korban pengusiran dan dihalang halangi saat melakukan kerja jurnalustik mengatakan semoga laporannya itu dapat diproses cepat, profesional, dan tidak pandang bulu untuk menghukum para pelakunya. “Secara pribadi dan kelembagaan, kita sudah memberikan kesempatan ke para pelaku pelanggar UU Pers untuk menyatakan maaf atas perbuatannya itu . Akan tetapi, sudah selama satu minggu tak ada niat baik dari para pelaku untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Karena itu lah, saat ini kita membuat laporan resmi ke Polres Lamsel atas pelanggaran UU Pers No. 40,” jelas Ali Imbron warga Canggu Kalianda, yang diamini korban lainnya Asroni warga Sukaraja, Rajabasa. (Asof)