Penjabat Sekda: Intruksi Plt Bupati Lamsel Berlaku Disemua Wilayah Lamsel.

238

Thamrin : “pihak pihak yang keberatan terkait intruksi itu (Instruksi Bupati Lampung Selatan NO 1 tahun 2020 tentang penertiban, pencabutan, dan pelanggaran pemasangan Atribut perorangan, Badan usaha, lembaga pendidikan partai politik di kabupaten Lampung Selatan). Diminta Buat Surat Resmi”

KALIANDA, Newslampung – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamsel, Thamrim, S.Sos menyikapi santai terkait munculnya berbagai tanggapan atas beredarnya Instruksi Bupati Lampung Selatan NO 1 tahun 2020 tentang penertiban, pencabutan, dan pelanggaran pemasangan Atribut perorangan, Badan usaha, lembaga pendidikan partai politik di kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penjelasannya ke media ini, Penjabat Sekda mengatakan terkait intruksi itu dikeluarkan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di Lamsel. Menurutnya, intruksi diberlakukan secara menyeluruh disemua wilayah kabupaten Lamsel, terutama Kota Kalianda sebagai pusat pemerintahan daerah Lamsel. “Tak ada maksud lain, hanya menjalankan amanat undang undang terkait kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota Kalianda khususnya dan daerah Lamsel umumnya. Dalam surat itu sudah sangat jelas dasar hukumnya, termasuk kewenangan pemerintah untuk menjaga daerah Lamsel agar terjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di Lamsel. Untuk itu, jika ada keberatan atau perlu penjelasan lebih lanjut terkait intruksi Plt Bupati Lamsel itu, dapat dilakukan secara resmi dengan membuat surat resmi agar pihaknya lebih memahami nilai nilai yang menjadi keberatan beberapa pihak terhadap intruksi itu,” jelas Thamrin di ruangannya, Kamis (27/2).

Jika menang ada surat keberatan, lanjutnya, pihaknya akan menjawabnya sebab ini sangat penting untuk saling menjaga kondusifitas di Lamsel. Lebih lanjut dikatakannya, intruksi Plt Bupati Lamsel itu pasti akan diberlakukan dusemua wilayah Lamsel, bukan hanya di Kota Kalianda saja.

Untuk itu, katanya lagi, semua pihak terkait termasuk parpol dan timses dapat memahami tujuan baik Pemkab Lamsel dan ikut sama sama patuh melaksanakan intruksi itu agar kondusifitas di Lamsel dapat terjaga dengan baik.

” kirimkan saja surat resmi keberatannya, jangan berpolemik di media. Setiap surat yang masuk, pasti akan kita jawab sesuai dengan dasar hukumnya terbitnya intruksi Plt Bupati Lamsel tersebut,” pungkasnya. Untuk diketahui, berkaitan dengan penjelasan Penjabat Sekda Lamsel itu, setelah munculnya tanggapan dari beberapa pihak.

Salah satunya dari LO Bakal calon Bupati Heri Putra yakni Edi Rahmat yang mempertanyakan kejelasan isi insrtuksi bupati tersebut, dimana dipoin a. Menimbang bahwa dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan mewujudkan keindahan kota kalianda kabupaten lampung selatan sebagai kota kecil yang indah, rapi dan bersih serta nyaman maka dipandang perlu untuk menertibkan, mencabut dan melarang pemasangan spanduk, baleho, slogan dan atau atribut lainnya berkaitan dengan promosi perorangan atau kampanye.

“Kalau merujuk itu seharusnya kota kalianda aja yang di bersihkan , ini kenapa semua kecamatan yang ada di lampung selatan, ini ada apa, surat instruksi ini harus diperjelas lagi, dasarnya instruksi ini adalah menimbang itu, sedangkan disana cuma kota kalianda, ini relevansinya gimana”. Ujarnya kepada media ini, Rabu (26/02).

Menurut edi sapaan akrabnya, kalau mencakup seluruh kecamatan yang ada di Lamsel yang akan di bersihkan harusnya di poin itu di sebutkan bukan hanya kecamatan Kalianda tapi untuk kebersihan Kabupaten Lampung selatan.

Kami berharap selaku pemerintah yang pumya kewenangan dalam hal ini kita tidak berkeberatan, silahkan saja kalau dipandang baleho baleho itu mengganggu keindahan asal saja dasar hukum dan relevansinya tepat”di pungkasnya.

Sementara Tony Eka Chandra salah satu balon bupati Lamsel ketika di hubungi via whatAppnya oleh media ini kamis (27/02) tentang hal itu dia enggan berkomentar banyak dan mempertanyakan lebih jelas instruksi tersebut.

“Mohon ditanyakan dahulu, baru bisa memberikan komentar agar jelas instruksinya, di Kecamatan apa ada Jalan Protokol , Apakah diseluruh Desa juga akan dibersihkan” Jawabnya singkat.(sof)