Penjelasan Aset Tanah 20 ha, Sudah Diketahui Pansus DOB Bandar Negara DPRD Lamsel

243

KALIANDA – Meski tidak menjelaskan secara rinci, terkait aset tanah 20 ha milik Pemkab Lamsel, hasil pembagian Tanak eks PTP Wayhui Jati Agung Lamsel. Namun, Kepala BPN Lamsel Bapak Seto tak menamping keberadaan aset 20 ha tersebut.

Menurut Pria Low Profile ini, asal usul, lokasi, dan keberadaan aset tanah 20 ha tersebut sudah dijelaskan sejelas jelasnya ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamsel. “Semuanya sudah, saya jelaskan ke tim Pansus, tanyakan ke Pansus saja,” sebut Pak Seto, ketika ditemui di kantornya, pada Selasa siang (20/5).

Lebih lanjut Kepala BPN murah senyum ini benarkan jika aset tanah 20 ha itu sudah dikuasai. “Karna sudah ada HGU nya. Tapi, itu terjadi sebelum saya berada disini,” katanya. Untuk itu, lanjutnya, agar tidak terjadi penjelasan yang berbeda, sebaiknya ke Pansus saja. Karna, semua sudah saya jelaskan ke
Pansus.

Seperti diketahui, dalam Pansus DPRD Lamsel bersama tim DOB Bandar Negara di DPRD Lamsel terungkap adanya aset 20 ha yang diduga kuat miliki Pemkab Lamsel di Jati Agung.

Dalam Pansus disebutkan bahwa aset berupa tanah 20 ha itu diketahui berdasarkan surat Gubernur Lampung bernomor 503/605/II/BKPMD/1990, tertanggal 7 Februari 1990, yang diteken langsung oleh Alm Pudjono Pranyoto (Gubernur Lampung) ketika itu. Dalam SK itu, dijelaskan pula luasan tanah pembagian dari eks PTP Way Hui. Yakni, untuk PT BTS 110 ha, PT Gunung Sewu 110 ha, dan untuk pemerintah TK I dapat 60 ha, untuk TK II dapat 20 ha. (asof)