Perjuangan Mantan Kades Juwanta Bebas Hukuman Makin Menipis, Inspektorat Lamsel Kekeh Dana Terpakai 170 Juta Wajib Dikembalikan

206

KALIANDA– Perjuangan Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanta, untuk bebas dari jeratan hukum, makin menipis. Ini diketahui setelah Inspektorat benar benar mengeluarkan dan menyerahkan surat resminya ke pihak Kejaksaan Negri Kalianda, Lampung Selatan. “Surat resmi penghentian pembinaan sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan pada hari ini Selasa (12/9/2023), pada pukul 11.30 WIB,” ucap Irban V Inspektorat Pemkab Lamsel Khairul Anwar ke media ini, Selasa siang (12/9/2023).

Ini artinya, lanjut Khairul Anwar, proses pembinaan telah berakhir dan sepenuhnya proses hukumnya berada di pihak Kejaksaan,” tambah pria berjenggot yang ramah ini. Terpisah di hari yang sama, Kepala Inspektorat Pemkab Lamsel Anton Carmana menyatakan hal serupa. Meski begitu, Anton Carmana berharap Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanta dapat menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan dana desa yang terpakai hingga akhir bulan September ini.

“Ini sesuai permohonan terakhir Juwanta dan telah tertuang dalam berita acara yang telah kita serahkan ke pihak kejajsaan,” tegas Anton, pria murah senyun berkulit sawo matang ini mengingatkan Juwanta agar dapat benar benar menenuhi perjanjian terakhirnya tersebut. “Sebab, sudah tidak ada lagi proses pembinaan, sepenuhnya sudah diprises oleh pihak kejaksaan,” tutup Kepala Inspektorat Pemkab Lamsel, saat mengakhiri pernyataannya ke media ini.

Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanta, bakal berakhir di penjara. Pasalnya, Irban V Inspektorat Pemkab Lamsel Khairul Anwar tetap kekeh akan melayangkan surat resmi ke pihak kejaksaan Lamsel. “Kita tetap komitmen, Jika Juwanta tak dapat mengembalikan dana desa yang terpakai sekitar 170 juta, maka inspektorat secara resmi akan mengeluarkan dan menyerahkan surat penghentian pembinaan ke pihak kejaksaan, besok (hari ini,red),” kata Irban V Inspektorat Pemkab Lamsel Khairul Anwar. (asof)