Permohonan Pasport di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda di Tahun 2025 Naik, Totalnya 14024 dan Terbanyak di Bulan April Ada Sebanyak 1680 Pasport

61

KALIANDA – Realisasi permintaan masyarakat dalam penerbitan dokumen perjalanan ke luar negeri (pasport) di tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024. Tercatat selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Lampung Selatan telah menerbitkan sebanyak 14024 pasport. “Total catatan kami, sudah sebanyak 14024 pasport yang kami terbitkan, dengan jumlah terbanyak di bulan April sebanyak 1680 pasport. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu 2024. Tujuan terbanyak untuk wisata,” jelas Kasi Tikin Alhashari mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Dedy SH, di ruang kerjanya, Jumat (2/1/26).

Menurut Alhashari, secara dari total pasport yang diterbitkan itu, semuanya permohonan mandiri. “Terbanyak, permohonan dari Lampung Timur. Setelah Lamtim, baru Lamsel,” tambah pria asal Pekan Baru Riau ini.

Kesempatan itu, Kasi Teknologi dan Informasi ini menjelaskan prosedur untuk mendapatkan pasport tidaklah sulit, mudah dan tidak berbelit belit. “Jika semua syarat terpenuhi, pelayanan dipermudah dan dipercepat tidak bertele-tele,” katanya, sambil menyebutkan syarat pembuatan pasport, pemohon cukup membawa KTP, KK, Akte Lahir atau Surat Nikah atau ijazah.

Lalu, lanjutnya, pembuatan pasport itu dibedakan berdasarkan masa berlakunya. Yakni, untuk 5 tahun dikenakan biaya 650 ribu dan untuk 10 tahun dikenakan biaya 950 ribu. (asof).