Perpanjangan Telah Usai, Pembangunan Huntap Selesai

188

KALIANDA – Sekertaris daerah Lampung Selatan Thamrin menghadiri rapat Kordinasi pelaksanaan hibah dan rekontruksi pasca bencana kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 di ruang kerja sekda kantor bupati Lampung Selatan, Senin 27/12/2021.

Rapat bersama Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ali Bernadus dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Hadir pada rapat tersebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dulkahar, Inspektur kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin.

Pada kesempatan itu Bernadus mengatakan Perpanjangan pertama pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar 74 M untuk melanjutkan pembangunan huntap yang telah berakhir pada tanggal 30 juni 2021, adapun dalam pelaksanaanya pemerintah kabupaten lampung selatan telah mengembalikan sisa dana berkisar 3,3 M.

“dan jika ada kelanjutan pembanguan atau sisa-sisa kegaiatan hunian tetap (Huntap) yang belum selesai dan tidak ada perpanjangan atau tidak dapat diperpanjang maka pembangunan huntap dilanjutkan dengan menggunakan dana APBD” jelasnya.

Bernadus juga menambahkan prosentase pemafaatan dana hibah dari pemerintah pusat untuk pembangunan huntap masa perpanjangan pertama cukup bagus, yaitu sekitar 95%.

Pada kesempatan yang sama Sekertaris daerah Lampung Selatan Thamrin menjabarkan pada awal musibah lampung selatan mendapatkan dana hibah lebih kurang 48 M dan terealisasi berkisar 45 M, kegiatan yang terlah dilaksanakan mencapai 100% dengan total pembangunan huntap sebanyak 524 unit.

“Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik dan benar serta pembangunan 524 unit huntap telah selesai pada bulan juni 2021” tuturnya.

Thamrin juga mengatakan dengan telah selesainya batas waktu perpanjangan pertama, pemerintah kabupaten Lampung Selatan telah mengembalikan dana ke kas negara berkisar 3,3 M tepatnya pada 26 Oktober 2021.

“Sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku maka pemerintah kabupaten Lampung Selatan harus membayar retensi sebesar 5% dan tidak mengurangi dari dana yang kita kembalikan ke kas negara” tandasnya.

Sekertaris daerah itu juga menambahkan pemerintah daerah telah menganggarkan 1,6 M untuk pembangunan fasilitas umum huntap untuk membangun jalan , drainase dan sebagainya.

“Jadi pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaannya telah mengikuti aturan yang berlaku seperti arahan dari pemerintah pusat” (lmhr/asof)