PERTANYAKAN PROSES HUKUM VCS YANG MENYERET KADESNYA PERWAKILAN DUSUN DESA TELUK DALEM AUDIENSI KE POLRES LAMPUNG TIMUR

311


Resolusinews.co. lampung timur, sabtu, 4 Juli 2020
Sempet terhenti karena adanya pandemi covid 19 ahirnya perwakilan tokoh-tokoh dari tujuh dusun Desa Teluk Dalem Kecamatan Baru melanjutkan perjuangannya untuk menurunkan Kepala Desa Teluk Dalem WN yang pada pertengahan bulan Mei 2020 viral karena percakapan VCS (Video Call Sex) nya dengan seorang wanita menyebar di media sosial karena menganggap itu sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di masyarakat Indonesia dengan melakukan audiensi dengan Kanit Tipiter Polres Lampung Timur pada hari selasa 1 Juli 2020.
Sejumlah tokoh masyarakat perwakilan langsung menghadap Kanit Tipiter Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman, SH, MH diruang kerjanya dengan didampingi dengan dua orang anggota Unit Tipiter lain. Dalam pertemuan tersebut juru bicara masyarakat yang diwakili oleh saudara Nurkholis bahwa hasil Rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menghasilkan Berita Acara Rapat yang salah satu isinya adalah meminta aparat Penegak Hukum (Kepolisian Republik Indonesia) mengusut tuntas dan transparan peristiwa VCS Kepala Desa Teluk Dalem dengan seorang wanita berinisal E karena diduga melanggar hukum dan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dengan berharap penangan dari pihak aparat penegak hukum dapat menjadi pembelajaran baik bagi yang bersangkutan maupun dengan yang lain.
Menanggapi hal tersebut Kanit Tipiter Polres Lampung Timur mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak beberapa hari setelah munculnya pemberitaan tersebut, dimana Kanit Tipiter mengirim Laporan Informasi (LI) ke Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.Ik dan selanjutnya turun perintah dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan dan hingga saat ini sudah sampai kepada meminta keterangan Saksi Ahli tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Pornografi, sementara untuk kepala desa sendiri saudara WN sudah diperiksa danHP yang diduga untuk melakukan percakapan tersebut sudah dilakukan penyitaan, termasuk wartawan dari media yang mengunggah berita tersebut sudah semua diperiksa. Memang ada hambatan karena saudara E yang diduga menjadi lawan bicara saudara WN sudah tidak ada ditempat lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus tempat pada saat melakukan komunikasi. Menurut Kepala Desa Mataram Baru yang disampaikan secara tertulis menyampaikan bahwa saudari E bukanlah warga desanya.
Lebih lanjut Iptu Hendra menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini bukan berdasarkan pengaduan atau desakan dari pihak manapun tapi atas inisiatif dari Polres sendiri guna merespon isu yang beredar dimasyarakat yang patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat walaupun seiring waktu berjalan ada surat dari tokoh adat dan saat ini ada perwakilan dari 7 dusun yang mempertanyakan surat dari BPD Teluk Dalem yang berharap agar peristiwa ini diusut dengan tuntas. Jadi kamipun berterima kasih kepada masyarakat yang ikut aktif mendorong penyelesaian kasus ini”. Tegas Kanit Tipiter Polres Lampung Timur (Iwan, sof, irul)