Pledoi Terdakwa Ijazah Palsu DPRD minta Hakim tetapkan MERIK Havit sebagai Tersangka

723

KALIANDA – Sidang lanjutan perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Lampung Selatan fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Sahrudin masuk agenda Pledoi (Pembelaan)

Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, EKO UMAIDI, S.Kom., S.H, ADI YANA, S.H. dan DEDI RAHMAWAN, S.H., CM membacakan nota pembelaan secara bergiliran setebal 35 halaman di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Senin 4 Agustus 2025.

Dalam isi pledoi tersebut menanggapi saksi-saksi di persidangan pertama tanggapan atas keterangan SUKRIYADI
mendaftarkan di PKBM Bugenvil dan mendapatkan panggilan dari Polda Lampung terkait laporan pemalsuan ijazah yang ternyata ijazah miliknya digunakan orang lain, setelah itu Supriyati bersama pengacara Hasan mendatangi Sukriyadi di kantor desa dan kemudian Sukriyadi diarahkan oleh pengacara Supriyati untuk membuat surat pernyataan pada tanggal 02 agustus 2024 yang isinya pada intinya Sukriyadi memperbolehkan Supriyati menggunakan ijazahnya untuk persyaratan sebagai calon legislatif.

Berdasarkan fakta persidangan ada keterlibatan Merik Havit dalam turut serta memerintahkan seseorang untuk membuat ijazah milik Supriyati untuk menguntungkan orang lain sebagai syarat pencalonan Legislatif serta untuk mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya baik dalam pemeriksaan penyidikan di Polda Lampung maupun pemeriksaan di persidangan. Dan keterangan kesaksian Merik Havit dibawah sumpah dalam persidangan merupakan keterangan palsu (bohong) dan patut untuk dipertanggungjawabkan.

Ketiga tanggapan atas keterangan SUPRIYATI
dalam persidangan keterangannya tidak mengetahui jika ijazah itu ternyata palsu, kemudian saksi supriyati memberikan uang kepada Terdakwa membuat ijazah sebesar Rp.1.500.000 melalui anaknya Feri.

Keterangan Supriyati yang mengada-ngada penuh dengan kebohongan dan rangkaian peristiwa yang terjadi penuh dengan skenario agar persepsi yang dibangun pada kejadian itu tidak membawa-bawa nama Merik Havit dan kejadian tersebut seakan-akan murni kelalaian Supriyati.

Keterangan palsu yang disampaikan dipersidangan oleh Supriyati, ada perbedaan keterangan untuk mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya antara keterangan Terdakwa dan Dakwaan Jaksa pada saat pemeriksaan dipersidangan. Dan keterangan kesaksian Supriyati dibawah sumpah dalam persidangan merupakan keterangan palsu (bohong) dan patut untuk dipertanggungjawabkan.

Bahwa atas keterangan saksi SUKRIYADI, Saksi MERIK HAVIT dan Saksi SUPRIYATI yang dalam persidangan pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut sangat merugikan Terdakwa dengan alasan-alasan yang tidak berdasar dan saling bertentangan. Atas keterangan saksi-saksi tersebut mohon agar dijadikan Pertimbangan Hukum pada putusan dalam memutus perkara ini dengan secara bersama-sama memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dihadapan majelis hakim yang terhormat dan mulia. Dan turut serta dalam pemalsuan ijazah yang menjadi otak utama dalam menggerakkan seseorang untuk melakukan kejahatan. Serta memerintah kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLDA LAMPUNG) untuk segera menetapkan Tersangka terhadap Merik Havit sebagai pelaku utama sebagaimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta pengakuan Terdakwa sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bakti dan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara ini :

1. TUNTUTAN JPU TIDAK SESUAI FAKTA PERSIDANGAN

Bahwa Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa dengan Dakwaan kedua Pasal 68 ayat (1) sangat-sangat TIDAK TEPAT dengan unsur-unsur pasal dan fakta di persidangan, dimana terdakwa AHMAD SAHRUDIN. Seperti yang telah diterangkan oleh terdakwa AHMAD SAHRUDIN sendiri dimuka persidangan terdakwa melakukan atas Perintah oleh seseorang yang bernama MERIK HAVIT yang waktu itu sama-sama orang dari Partai PDIP dan selaku orang terdekat Bupati Lampung Selatan NANANG ERMANTO. Karena pada waktu itu menurut Terdakwa apa yang diperintahkan saudara MERIK HAVIT menyebutkan Ibu (WINARNI) adalah perintah dari seorang istri Bupati dalam pikiran Terdakwa karena segala permasalahan dan persoalan hukum berkoordinasi dengan MERIK HAVIT. Pada saat kejadian itu juga Terdakwa tidak berbicara berapa nilai uang ketika diminta dibuatkan ijazah, namun seketika itu saja MERIK HAVIT memberikan uang senilai Rp. 1.500.000 disertakan bukti-bukti persyaratan dokumen yang diminta terdakwa. Di muka persidangan dihadapan majelis hakim akan tetapi tidak diakui oleh Saksi MERIK HAVIT hingga kasus ini naik ke pengadilan dalam perkara Pidana Khusus, semestinya kasus ini adalah ranahnya Pidana Umum yakni Pemalsuan Dokumen/Surat.

Bahwa berdasarkan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana surat-surat yang diminta dengan Terdakwa AHMAD SAHRUDIN. Adapun terdapat perbedaan secara subtansi dari tindak pidana Khusus tentang Sistem Pendidikan Nasional karena ada niat jahat yang menyuruh orang melakukan kejahatan merupakan wilayah Hukum Pidana Umum yakni Pasal 263 KUHP. Namun, agar dapat diproses secara peradilan maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat turut serta dari orang yang menyuruh yang dengan sengaja melakukan. Akan tetapi dalam perkara Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan Korban dalam fakta persidangan, bahwa Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dan korban secara pribadi tidak ada yang dirugikan.

2. TERDAKWA ADALAH KORBAN POLITIK

Bahwa dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak berdiri sendiri melainkan ada pihak lain yang menyuruh atau memerintah sebagaimana dimuat dalam surat Penetapan Tersangka AKHMAD SAHRUDIN oleh Polda Lampung dalam pasal penyertaan yakni Pasal 55 KUHP.

Bahwa peristiwa itu bermula saat saudara Merik Havit menghubungi Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN melalui telpon Whatsapp untuk meminta dibuatkan IJAZAH PAKET C dalam rangka sebagai syarat Pencalonan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan untuk saudari Supriyati pada Dapil 6 di Tanjung Bintang. Pada saat itu saudara Merik Havit mengatakan kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ”tolong buatkan ijazah Paket C untuk persyaratan Pendaftaran Caleg DPRD Kab. Lampung Selatan” dan Terdakwa bertanya kepada Saudara MERIK HAVIT “Untuk siapa” dijawab oleh MERIK HAVIT “ada lah suruhan IBU” kemudian Terdakwa menjawab “ya udah antar berkas nya kerumah”.

Terdakwa melakukan tersebut karena dorongan adanya perintah oleh seorang “IBU”, dan yang dimaksud Terdakwa IBU itu ialah IBU WINARNI istri Bupati Nanang Ermanto pada saat itu. Maka Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN mendengar perintah itu tidak bisa ditahan atau dilawan dari saudara MERIK HAVIT yang juga merupakan orang dekatnya Bupati Nanang Ermanto dan selaku Ketua Partai PDIP Lampung Selatan dan Terdakwa sendiri merupakan kader/anggota PDIP sebagai Pengurus Anak Cabang Kecamatan Kalianda, Sebagaimana menurut Memorie van Toelichting, daya paksa merupakan suatu kekuatan, dorongan, atau paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawan. Dalam Pasal 48 KUHP

Bahwa selang beberapa hari setelah saudara MERIK HAVIT menghubungi melaui telpon Whatsapp, Saudara MERIK HAVIT datang ke Sekolahan PKBM BUGENVIL yang beralamat di Desa Sukatani untuk mengantar Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP. Kemudian Saudara MERIK HAVIT mengatakan “udah buatin ijazah PAKET C itu, ini kan disuruh IBU juga” lalu saudara MERIK HAVIT mengatakan lagi “ini ada titipan dari SUPRIYATI” dan setelah itu Terdakwa membukanya amplop tersebut yang diberikan oleh Saudara MERIK HAVIT setelah diliat berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000 sebagaimana keterangan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan “Bahwa selanjutnya Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ” tidak benar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kejadian yang sebenarnya terjadi ialah yang menyerahkan Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP ADALAH MERIK HAVIT atas perintah “BUNDA” dengan datang kerumah Terdakwa menyerahkan Dokumen tersebut dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 ;

Fakta persidangan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti dari keterangan saksi-saksi yakni saksi MAHKOTA Supriyati dan keterangan terdakwa sendiri terdapat perbedaan dalam Dakwaan menyebutkan bahwa yang menyerahkan dokumen dan uang adalah Saksi Supriyati sendiri, sedangkan menurut Supriyati yang menyerahkan dokumen dan uang itu adalah anaknya bernama Feri dan menurut terdakwa yang menyerahkan dokumen dan UANG tersebut adalah MERIK HAVIT. Maka dapat dibuktikan dan terbukti pada Eksepsi terdakwa pada tanggal 27 Mei 2025 terdapat OBSCUUR LIBEL (Dakwaan kabur) dan atau keliru yang mana dalam menentukan Undang – undang dan Pasal – Pasal yang dikenakan tidak tepat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta persidangan dan dalam fakta hukum dipersidangan pun ada yang di hilangkan dan atau dikaburkan terhadap orang yang menyerahkan atau otak pelaku dalam peristiwa hukum ini yakni MERIK HAVIT tidak disebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Maka NYATALAH dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang memuat pertentangan satu dengan lainnya, merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa dan pertentangan isi perumusan perbuatan satu dengan lainnya

Bahwa Terdakwa didakwa “MELAKUKAN PEMALSUAN IJAZAH” yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 67 Ayat (1) dan 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Terdakwa yang didakwa melakukan rangkaian yang memberikan ijazah palsu hanya terkesan dakwaan tersebut murni tindak pidana Khusus tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan melakukan memalsukan ijazah tanpa melihat aspek hukum Pidana Umum yakni Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 Kitab

Hal ini tidak terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaannya yang menyatakan “Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena terdakwa hanya diperintah dan menerima dokumen itu dari MERIK HAVIT, apalagi JPU dalam merumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi Supriyati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya. Dan pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak teliti secara Detil tidak menyebutkan secara Lengkap identitas Terdakwa hal ini justru menjadi celah tidak hati-hatinya dalam menyusun DAKWAAN dan TUNTUTAN tidak cermat dan teliti sehingga fakta-fakta dipersidangan tidak berkesesuain dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami keberatan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga dapat membenarkan kesimpulan yang kami kemukakan dibawah ini:

1. Bahwa terbukti dalam Fakta Persidangan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak berkesusaian atas keterangan Saksi Supriyati (Selaku Saksi Mahkota) dalam Dakwaan dan Pengakuan Terdakwa sendiri.

2. Bahwa terbukti pada Fakta Persidangan dalam Keterangan Saksi Ahli Pidana dalam tindak pidana Pemalsuan ijazah ini memungkinkan masuk dalam Ranah Tindak Pidana Umum yakni Pasal 263 KUHP.

3. Bahwa terbukti pada Fakta Persidangan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dalam perkara ini tidak berdiri sendiri melainkan ada Pihak yang memerintah atau menyuruh untuk melakukan Perbuatan tersebut yakni MERIK HAVIT. Sebagaimana dalam Pasal 55 KUHP.

4. Demi Rasa Kemanusiaan dan Keadilan terhadap Kondisi Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN baik secara kondisi Kesehatan yang mengalami serangan jantung serta mental fisik yang mengalami penurunan di usia tua nya, kami Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan penuh rasa keadilan bukan melihat dari kesalahan semata sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat Hukum terdakwa AKHMAD SAHRUDIN memohon kepada Majelis Hakim memutus yang amarnya sebagai berikut :

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN untuk seluruhnya;

2. Menolak seluruh Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-I-31/KLD/04/2025 pada perkara pidana nomor : 126/Pid-Sus/2025/PN. Kla;

3. Menyatakan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;

4. Membebaskan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;

5. Menyatakan memerintahkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLDA LAMPUNG) untuk menetapkan Tersangka terhadap MERIK HAVIT dalam turut serta Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Penetapan Tersangka Nomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Desember 2024 dan mengembangkan pihak-pihak yang terlibat;

6. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN;

7. Memerintahkan agar Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dibebaskan dari tuntutan hukum;

8. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH dan Terdakwa Ahmad Sahrudin yang dibacakan langsung oleh Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledoi penasehat hukum (PH) berupa Replik yang akan dibacakan pada Selasa 5 Agustus 2025.

“Mengingat hari Rabu 6 Agustus 2025 harus segera di putus maka JPU dapat menyiapkan repliknya besok,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang. (asof)
.